Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Pli Eka Dahliana,S.H. NANANG SUBAKTI Alias NANANG Bin SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-402/O.3.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG SUBAKTI Alias NANANG Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa NANANG SUBAKTI Als NANANG Bin SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sumber Jaya Rt.002 Rw.001 Dusun 03 No.25 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: --------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. MIDUN (DPO) untuk disuruh berjualan narkotika jenis sabu dan disetujui oleh terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa berangkat ke Banjarmasin tepatnya di Jalan tol trisakti kota Banjarmasin, kemudian sekitar pukul 10.15 wita terdakwa sampai di Jalan tol trisakti kota Banjarmasin kemudian menghubungi sdr. MIDUN dan terdakwa disuruh mengambil 1 (satu) buah kotak rokok di pinggir jalan tol trisakti kota Banjarmasin, setelah mengambil 1 (satu) buah kotak rokok terdakwa pulang ke rumah dan langsung membuka 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 2,5 gram, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 2,5 gram tersebut terdakwa bagi menggunakan timbangan menjadi paketan kecil sesuai dengan pesanan pembeli, kemudian pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wita sdr IFUL (DPO) datang kerumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat 0,30 gram secara cash, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wita sdr IFUL (DPO) datang lagi kerumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat 0,30 gram secara cash, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 wita sdr IFUL (DPO) lagi  kerumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat 0,30 gram secara cash, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 wita datang orang yang tidak terdakwa kenal datang ke rumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,50 gram dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara cash, kemudian pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 05.50 wita saat terdakwa sedang duduk di rumah terdakwa datang saksi WAHYU DWI BERNADY dan saksi M. KURNIA RAMADHAN beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sumber Jaya Rt.002 Rw.001 Dusun 03 No.25 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi ABDU RAHIM dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klp transparan dengan berat kotor 0,64 gram dan berat bersih 0,46 gram yang terletak didalam 1 (Satu) buah bekas botol plastic yang ditemukan di samping Kasur tempat tidur terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih yang ditemukan di dalam lemari televisi terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor whatsapp terpasang 083847792837 yang ditemukan di samping tempat tttidur terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa NANANG SUBAKTI Als NANANG Bin SUTRISNO I tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 29 Januari 2024 yang dilakukan oleh RIZKY AKBAR SUKARNA PUTERA., dengan disaksikan oleh WAHYU DIWE BERNADY, S.H., dan M. KURNIA RAMADHAN, S.H., serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,64 gram, dan berat bersih 0,46 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 29 Januari 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram, dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,64 gram berat bersih 0,46 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0095 yang selesai diuji tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa NANANG SUBAKTI Als NANANG Bin SUTRISNO pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 05.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sumber Jaya Rt.002 Rw.001 Dusun 03 No.25 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. MIDUN (DPO) untuk disuruh berjualan narkotika jenis sabu dan disetujui oleh terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa berangkat ke Banjarmasin tepatnya di Jalan tol trisakti kota Banjarmasin, kemudian sekitar pukul 10.15 wita terdakwa sampai di Jalan tol trisakti kota Banjarmasin kemudian menghubungi sdr. MIDUN dan terdakwa disuruh mengambil 1 (satu) buah kotak rokok di pinggir jalan tol trisakti kota Banjarmasin, setelah mengambil 1 (satu) buah kotak rokok terdakwa pulang ke rumah dan langsung membuka 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 2,5 gram, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 2,5 gram tersebut terdakwa bagi menggunakan timbangan menjadi paketan kecil sesuai dengan pesanan pembeli, kemudian pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wita sdr IFUL (DPO) datang kerumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat 0,30 gram secara cash, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wita sdr IFUL (DPO) datang lagi kerumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat 0,30 gram secara cash, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 wita sdr IFUL (DPO) lagi  kerumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat 0,30 gram secara cash, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 wita datang orang yang tidak terdakwa kenal datang ke rumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,50 gram dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara cash, kemudian pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 05.50 wita saat terdakwa sedang duduk di rumah terdakwa datang saksi WAHYU DWI BERNADY dan saksi M. KURNIA RAMADHAN beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sumber Jaya Rt.002 Rw.001 Dusun 03 No.25 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi ABDU RAHIM dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klp transparan dengan berat kotor 0,64 gram dan berat bersih 0,46 gram yang terletak didalam 1 (Satu) buah bekas botol plastic yang ditemukan di samping Kasur tempat tidur terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih yang ditemukan di dalam lemari televisi terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam dengan nomor whatsapp terpasang 083847792837 yang ditemukan di samping tempat tttidur terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa NANANG SUBAKTI Als NANANG Bin SUTRISNO yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 29 Januari 2024 yang dilakukan oleh RIZKY AKBAR SUKARNA PUTERA., dengan disaksikan oleh WAHYU DIWE BERNADY, S.H., dan M. KURNIA RAMADHAN, S.H., serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,64 gram, dan berat bersih 0,46 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 29 Januari 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram, dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,64 gram berat bersih 0,46 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0095 yang selesai diuji tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya