Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2024/PN Pli AGUNG JAYA KUSUMA,S.H. HERMANTO BIN MATMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-741/O.3.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG JAYA KUSUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANTO BIN MATMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Primair

-------- Bahwa terdakwa HERMANTO Bin MATMIN dan saksi TRIONO Bin (Alm) JUNARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada rentang waktu yang sudah tidak diingat lagi secara pasti hari dan tanggalnya antara bulan Maret 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 16.40 WITA atau pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Kebun Kelapa Sawit PT. Sarana Subur Agrindotama (PT. SSA) Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Berawal pada bulan Januari 2023 terdakwa mengajak saksi Triono Bin (Alm) Junari untuk membantu menjualkan buah sawit yang diambil dari kebun milik orang lain tanpa seijin pemiliknya karena terdakwa tidak mempunyai akses untuk menjualkan buah sawit tersebut dan terdakwa tidak mempunyai alat transportasi untuk mengangkut buah sawit yang diambil, dari ajakan tersebut kemudian saksi Triono Bin (Alm) Junari menyepakati untuk membantu terdakwa mengangkut buah sawit yang diambil tanpa ijin tersebut dan membantu menjualkannya, kemudian setelah terjadi kesepakatan tersebut pada bulan Maret 2023 terdakwa mulai mengambil buah sawit dari Kebun Kelapa Sawit PT. Sarana Subur Agrindotama (PT. SSA) Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara memetik buah dari pohonnya menggunakan bantuan alat panen bernama tojok dan egerek yang terbuat dari besi, kemudian setelah buah sawit berhasil dipetik oleh terdakwa sebanyak 12 (dua belas) janjang atau seberat sekitar 100 (seratus) kilogram terdakwa lalu membawa pergi tanpa ijin dari PT.SSA buah sawit tersebut untuk diangkut ke mobil pick up L 300 warna hitam nopol DA-8218-PU milik saksi Triono Bin (Alm) Junari yang telah menunggu terdakwa di sekitar kebun sambil mencampurkan buah sawit yang telah diambil terdakwa dengan buah sawit milik saksi Triono Bin (Alm) Junari sendiri, lalu setelah terdakwa selesai menaikkan buah sawit tersebut ke mobil pick up terdakwa kemudian memberitahukan jumlah buah sawit yang telah dinaikkan ke mobil pick up kepada saksi Triono Bin (Alm) Junari, setelah itu saksi Triono Bin (Alm) Junari membawa pergi buah sawit yang telah diangkut menggunakan mobil pick up miliknya untuk dijual ke pabrik tanpa ijin untuk menjual dari PT.SSA, setelah buah sawit tersebut telah terjual kemudian saksi Triono Bin (Alm) Junari langsung membagi hasil keuntungan penjualan sebesar Rp.300,- (tiga ratus rupiah) per/ kilogram sawit untuk saksi Triono Bin (Alm) Junari sendiri dan terdakwa menerima hasil penjualan sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), kemudian oleh karena terdakwa bersama-sama dengan saksi Triono Bin (Alm) Junari tersebut telah menjalin kesepakatan penjualan buah sawit yang diambil dari kebun milik PT. SSA untuk kemudian dijual tanpa ijin dari PT. SSA lalu perbuatan terdakwa dan saksi Triono Bin (Alm) Junari tersebut diteruskan secara terus menerus berlanjut berulang kali dengan peranan atau cara yang sama mulai dari cara pengambilan, cara pengangkutan dan penjualan hasil buah sawit serta cara pembagian hasil penjualan yang dilakukan sejak dari bulan Maret 2023 berlanjut terus menerus diantaranya yaitu pada bulan Mei 2023 terdakwa telah mengambil buah sawit yang dijual tanpa ijin sebanyak 12 janjang atau seberat 100 (seratus) kilogram dan mendapat pembagian keuntungan dari saksi Triono Bin (Alm) Junari sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan Agustus 2023 terdakwa telah mengambil buah sawit yang dijual tanpa ijin sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram dan mendapat pembagian keuntungan dari saksi Triono Bin (Alm) Junari sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan Maret 2024 terdakwa telah mengambil buah sawit yang dijual tanpa ijin sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram dan mendapat pembagian keuntungan dari saksi Triono Bin (Alm) Junari sebesar Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan sampai yang terakhir kali pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar jam 10.43 WITA saksi Susianto selaku karyawan PT.SSA melihat terdakwa sedang memanen/mengambil buah sawit di kebun Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan akan tetapi pada sekitar jam 16.40 WITA ketika saksi Susianto melakukan pengecekan di TPH (tempat pengumpulan hasil) tidak terdapat hasil sawit yang telah diambil/dipetik oleh terdakwa dan saksi Susianto mengecek kebun Blok OE 24 dalam kondisi baru saja terpanen buahnya sebanyak 50 (lima puluh) janjang/tandan buah sawit serta terdapat bekas jejak alat angkong (gerobak untuk mengangkut sawit) dari dalam kebun milik PT. SSA menuju ke dalam kebun milik saksi Triono Bin (Alm) Junari, dari adanya kejadian tersebut diketahui bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 telah mengambil buah sawit di Blok OE 24 sebanyak 50 (lima puluh) janjang/tandan buah sawit dengan cara dipetik menggunakan alat tojok dan egerek yang terbuat dari besi, kemudian setelah buah sawit berhasil dipetik oleh terdakwa lalu terdakwa membawa pergi secara diam-diam atau tanpa ijin dari PT.SSA buah sawit tersebut untuk diangkut dengan bantuan alat gerobak angkong menuju ke mobil pick up L 300 warna hitam nopol DA-8218-PU yang dikemudikan saksi Triono Bin (Alm) Junari yang telah menunggu terdakwa di kebun milik saksi Triono Bin (Alm) Junari yang letaknya bersebelahan dengan kebun Blok OE 24 sambil mencampurkan buah sawit yang telah diambil terdakwa dengan buah sawit milik saksi Triono Bin (Alm) Junari sendiri, lalu setelah terdakwa selesai menaikkan buah sawit tersebut ke mobil pick up terdakwa kemudian memberitahukan jumlah buah sawit yang telah dinaikkan ke mobil pick up dan seperti yang telah sebelumnya dilakukan saksi Triono Bin (Alm) Junari bergegas membawa pergi buah sawit yang telah diambil terdakwa untuk dijual akan tetapi ketika buah sawit tersebut hendak dijual terdakwa dan saksi Triono Bin (Alm) Junari telah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Resor Tanah Laut karena terdakwa maupun saksi Triono Bin (Alm) Junari tidak mempunyai ijin atau persetujuan pemiliknya atau mempunyai hak untuk menjual buah sawit yang diambil dari Blok OE 24 tersebut dari pemiliknya yaitu PT. SSA serta akibat dari perbuatan terdakwa dan saksi Triono Bin (Alm) Junari yang dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang tersebut PT. SSA menderita kerugian materiil sebesar Rp. 7.591.750,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------

 

Subsidiair

-------- Bahwa terdakwa HERMANTO Bin MATMIN pada rentang waktu yang sudah tidak diingat lagi secara pasti hari dan tanggalnya antara bulan Maret 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 16.40 WITA atau pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Kebun Kelapa Sawit PT. Sarana Subur Agrindotama (PT. SSA) Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Berawal pada bulan Januari 2023 terdakwa meminta saksi Triono Bin (Alm) Junari (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membantu menjualkan buah sawit yang diambil dari kebun milik orang lain tanpa seijin pemiliknya karena terdakwa tidak mempunyai akses untuk menjualkan buah sawit tersebut dan terdakwa tidak mempunyai alat transportasi untuk mengangkut buah sawit yang diambil, dari ajakan tersebut kemudian saksi Triono Bin (Alm) Junari mau untuk membantu terdakwa mengangkut buah sawit yang diambil tanpa ijin tersebut dan membantu menjualkannya, kemudian pada bulan Maret 2023 terdakwa melakukan pekerjaannya untuk mengambil buah sawit dari kebun kelapa sawit PT. Sarana Subur Agrindotama (PT. SSA) Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara memetik buah dari pohonnya menggunakan bantuan alat panen bernama tojok dan egerek yang terbuat dari besi, kemudian setelah buah sawit berhasil dipetik oleh terdakwa sebanyak 12 (dua belas) janjang atau seberat sekitar 100 (seratus) kilogram terdakwa lalu membawa pergi tanpa ijin dari PT.SSA buah sawit tersebut untuk diangkut ke mobil pick up L 300 warna hitam nopol DA-8218-PU milik saksi Triono Bin (Alm) Junari yang telah menunggu terdakwa di sekitar kebun sambil mencampurkan buah sawit yang telah diambil terdakwa dengan buah sawit milik saksi Triono Bin (Alm) Junari sendiri, lalu setelah terdakwa selesai menaikkan buah sawit tersebut ke mobil pick up terdakwa kemudian memberitahukan jumlah buah sawit yang telah dinaikkan ke mobil pick up kepada saksi Triono Bin (Alm) Junari, setelah itu saksi Triono Bin (Alm) Junari membawa pergi buah sawit yang telah diangkut menggunakan mobil pick up miliknya untuk dijual ke pabrik tanpa ijin untuk menjual dari PT.SSA, setelah buah sawit tersebut telah terjual kemudian saksi Triono Bin (Alm) Junari langsung membagi hasil keuntungan penjualan sebesar Rp.300,- (tiga ratus rupiah) per/ kilogram sawit untuk saksi Triono Bin (Alm) Junari sendiri dan terdakwa menerima hasil penjualan sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), kemudian oleh karena terdakwa dan saksi Triono Bin (Alm) Junari tersebut telah menjalin kesepakatan penjualan buah sawit yang diambil dari kebun milik PT. SSA tanpa ijin untuk dijual sendiri lalu perbuatan terdakwa dan saksi Triono Bin (Alm) Junari tersebut diteruskan secara terus menerus berlanjut berulang kali dengan peranan atau cara yang sama mulai dari cara pengambilan, cara pengangkutan dan penjualan hasil buah sawit serta cara pembagian hasil penjualan yang dilakukan sejak dari bulan Maret 2023 berlanjut terus menerus diantaranya yaitu pada bulan Mei 2023 terdakwa telah mengambil buah sawit yang dijual tanpa ijin sebanyak 12 janjang atau seberat 100 (seratus) kilogram dan mendapat pembagian keuntungan dari saksi Triono Bin (Alm) Junari sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan Agustus 2023 terdakwa telah mengambil buah sawit yang dijual tanpa ijin sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram dan mendapat pembagian keuntungan dari saksi Triono Bin (Alm) Junari sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan Maret 2024 terdakwa telah mengambil buah sawit yang dijual tanpa ijin sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram dan mendapat pembagian keuntungan dari saksi Triono Bin (Alm) Junari sebesar Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan sampai yang terakhir kali pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar jam 10.43 WITA saksi Susianto selaku karyawan PT.SSA melihat terdakwa sedang memanen/mengambil buah sawit di kebun Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan akan tetapi pada sekitar jam 16.40 WITA ketika saksi Susianto melakukan pengecekan di TPH (tempat pengumpulan hasil) tidak terdapat hasil sawit yang telah diambil/dipetik oleh terdakwa dan saksi Susianto mengecek kebun Blok OE 24 dalam kondisi baru saja terpanen buahnya sebanyak 50 (lima puluh) janjang/tandan buah sawit serta terdapat bekas jejak alat angkong (gerobak untuk mengangkut sawit) dari dalam kebun milik PT. SSA menuju ke dalam kebun milik saksi Triono Bin (Alm) Junari, dari adanya kejadian tersebut diketahui bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 telah mengambil buah sawit di Blok OE 24 sebanyak 50 (lima puluh) janjang/tandan buah sawit dengan cara dipetik menggunakan alat tojok dan egerek yang terbuat dari besi, kemudian setelah buah sawit berhasil dipetik oleh terdakwa lalu terdakwa membawa pergi secara diam-diam atau tanpa ijin dari PT.SSA buah sawit tersebut untuk diangkut dengan bantuan alat gerobak angkong menuju ke mobil pick up L 300 warna hitam nopol DA-8218-PU yang dikemudikan saksi Triono Bin (Alm) Junari yang telah menunggu terdakwa di kebun milik saksi Triono Bin (Alm) Junari yang letaknya bersebelahan dengan kebun Blok OE 24 sambil mencampurkan buah sawit yang telah diambil terdakwa dengan buah sawit milik saksi Triono Bin (Alm) Junari sendiri, lalu setelah terdakwa selesai menaikkan buah sawit tersebut ke mobil pick up terdakwa kemudian memberitahukan jumlah buah sawit yang telah dinaikkan ke mobil pick up dan seperti yang telah sebelumnya dilakukan saksi Triono Bin (Alm) Junari bergegas membawa pergi buah sawit yang telah diambil terdakwa untuk dijual akan tetapi ketika buah sawit tersebut hendak dijual oleh saksi Triono Bin (Alm) Junari terdakwa telah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Resor Tanah Laut karena terdakwa tidak mempunyai ijin atau persetujuan pemiliknya atau mempunyai hak untuk menjual buah sawit yang diambil dari Blok OE 24 tersebut dari pemiliknya yaitu PT. SSA serta akibat dari perbuatan terdakwa yang dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang tersebut PT. SSA menderita kerugian materiil sebesar Rp. 7.591.750,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Primair

-------- Bahwa terdakwa HERMANTO Bin MATMIN pada rentang waktu yang sudah tidak diingat lagi secara pasti hari dan tanggalnya antara bulan Maret 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 16.40 WITA atau pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Kebun Kelapa Sawit PT. Sarana Subur Agrindotama (PT. SSA) Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 25 Januari 2023 terdakwa mulai bekerja sebagai karyawan pemanen di PT. Sarana Subur Agrindotama (PT. SSA) dengan nomor ID Karyawan terdakwa SSA2170 dan telah mendapatkan upah bulanan dari PT.SSA dari hasil pekerjaannya sebagai karyawan pemanen yang besarannya bervariatif per/bulannya hingga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan panen buah sawit sesuai dengan target panen di Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian hasil panennya diserahkan ke TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) dan melaporkan hasilnya ke mandor kebun, kemudian dengan kesempatan yang dimiliki oleh terdakwa karena pekerjaannya untuk melakukan pemanenan buah sawit di Blok OE 24 terdakwa kemudian meminta saksi Triono Bin (Alm) Junari (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membantu menjualkan buah sawit yang diambil / dipanen terdakwa dari kebun PT. SSA tempatnya bekerja untuk dijual sendiri secara diam-diam tanpa seijin dari perusahaan, yang mana terdakwa meminta bantuan saksi Triono Bin (Alm) Junari karena terdakwa tidak mempunyai akses untuk menjualkan buah sawit tersebut dan terdakwa tidak mempunyai alat transportasi untuk mengangkut buah sawit yang mana letak Blok OE 23 tempat terdakwa bekerja memanen sawit bersebelahan dengan kebun milik saksi Triono Bin (Alm) Junari, selanjutnya pada bulan Maret 2023 terdakwa melakukan pekerjaannya untuk mengambil buah sawit dari kebun kelapa sawit di Blok OE 24 dengan cara memetik buah dari pohonnya menggunakan bantuan alat panen bernama tojok dan egerek yang terbuat dari besi akan tetapi setelah buah sawit berhasil dipetik oleh terdakwa sebagian hasil panennya sebanyak 12 (dua belas) janjang atau seberat sekitar 100 (seratus) kilogram tidak terdakwa bawa atau dilaporkan hasilnya ke TPH (tempat pengumpulan hasil) dan tidak dilaporkan ke mandor kebun melainkan terdakwa secara diam-diam membawa pergi tanpa ijin dari PT.SSA buah sawit tersebut untuk dimiliki terdakwa dengan cara mengangkutnya ke mobil pick up L 300 warna hitam nopol DA-8218-PU milik saksi Triono Bin (Alm) Junari yang telah menunggu terdakwa di sekitar kebun sambil mencampurkan buah sawit yang telah diambil terdakwa dengan buah sawit milik saksi Triono Bin (Alm) Junari sendiri, lalu setelah terdakwa selesai menaikkan buah sawit tersebut ke mobil pick up terdakwa kemudian memberitahukan jumlah buah sawit yang telah dinaikkan ke mobil pick up kepada saksi Triono Bin (Alm) Junari, setelah itu saksi Triono Bin (Alm) Junari membawa pergi buah sawit yang telah diangkut menggunakan mobil pick up miliknya untuk dijual ke pabrik tanpa ijin untuk menjual dari PT.SSA, setelah buah sawit tersebut telah terjual kemudian saksi Triono Bin (Alm) Junari langsung membagi hasil keuntungan penjualan sebesar Rp.300,- (tiga ratus rupiah) per/ kilogram sawit untuk saksi Triono Bin (Alm) Junari sendiri dan terdakwa menerima hasil penjualan sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), kemudian oleh karena terdakwa dan saksi Triono Bin (Alm) Junari tersebut telah menjalin kesepakatan penjualan buah sawit yang diambil dari kebun milik PT. SSA untuk kemudian dijual tanpa ijin dari PT. SSA lalu perbuatan terdakwa tersebut diteruskan secara terus menerus berlanjut berulang kali dengan peranan atau cara yang sama mulai dari tempat pengambilan, cara pengambilan, cara pengangkutan dan penjualan hasil buah sawit serta cara pembagian hasil penjualan yang dilakukan sejak dari bulan Maret 2023 berlanjut terus menerus diantaranya yaitu pada bulan Mei 2023 terdakwa telah mengambil/memanen buah sawit yang dijual tanpa ijin sebanyak 12 janjang atau seberat 100 (seratus) kilogram dan mendapat pembagian keuntungan dari saksi Triono Bin (Alm) Junari sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan Agustus 2023 terdakwa telah mengambil/memanen buah sawit yang dijual tanpa ijin sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram dan mendapat pembagian keuntungan dari saksi Triono Bin (Alm) Junari sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan Maret 2024 terdakwa telah mengambil/memanen buah sawit yang dijual tanpa ijin sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram dan mendapat pembagian keuntungan dari saksi Triono Bin (Alm) Junari sebesar Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan sampai yang terakhir kali pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar jam 10.43 WITA saksi Susianto selaku karyawan wakar PT.SSA melihat terdakwa sedang memanen/mengambil buah sawit di kebun Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan akan tetapi pada sekitar jam 16.40 WITA ketika saksi Susianto melakukan pengecekan di TPH (tempat pengumpulan hasil) terdakwa samasekali tidak menyerahkan atau melaporkan hasil panen sawit yang telah diambil/dipetik oleh terdakwa dan saksi Susianto lalu mengecek kebun Blok OE 24 dalam kondisi baru saja terpanen buahnya sebanyak 50 (lima puluh) janjang/tandan buah sawit serta terdapat bekas jejak alat angkong (gerobak untuk mengangkut sawit) dari dalam kebun milik PT. SSA menuju ke dalam kebun milik saksi Triono Bin (Alm) Junari, dari adanya kejadian tersebut diketahui bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 telah melakukan panen buah sawit di Blok OE 24 sebanyak 50 (lima puluh) janjang/tandan buah sawit dengan cara dipetik menggunakan alat tojok dan egerek yang terbuat dari besi, kemudian setelah buah sawit berhasil dipetik oleh terdakwa lalu terdakwa membawa pergi secara diam-diam atau tanpa ijin dari PT.SSA buah sawit tersebut untuk dimiliki dengan cara diangkut dengan bantuan alat gerobak angkong menuju ke mobil pick up L 300 warna hitam nopol DA-8218-PU yang dikemudikan saksi Triono Bin (Alm) Junari yang telah menunggu terdakwa di kebun milik saksi Triono Bin (Alm) Junari yang letaknya bersebelahan dengan kebun Blok OE 24 sambil mencampurkan buah sawit yang telah diambil terdakwa dengan buah sawit milik saksi Triono Bin (Alm) Junari sendiri, lalu setelah terdakwa selesai menaikkan buah sawit tersebut ke mobil pick up terdakwa kemudian memberitahukan jumlah buah sawit yang telah dinaikkan ke mobil pick up seperti yang telah sebelumnya sering dilakukan lalu saksi Triono Bin (Alm) Junari bergegas membawa pergi buah sawit yang telah diambil terdakwa untuk dijual dan terdakwa samasekali tidak membawa hasil panennya ke TPH atau melaporkan hasil panennya ke mandor kebun, akan tetapi ketika buah sawit tersebut hendak dijual terdakwa dan saksi Triono Bin (Alm) Junari telah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Resor Tanah Laut karena terdakwa maupun saksi Triono Bin (Alm) Junari tidak mempunyai ijin atau persetujuan pemiliknya atau mempunyai hak untuk menjual buah sawit yang diambil dari Blok OE 24 tersebut dari pemiliknya yaitu PT. SSA serta akibat dari perbuatan terdakwa yang dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang tersebut PT. SSA menderita kerugian materiil sebesar Rp. 7.591.750,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 juncto Pasal 64 Ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------

 

Subsidiair

-------- Bahwa terdakwa HERMANTO Bin MATMIN pada rentang waktu yang sudah tidak diingat lagi secara pasti hari dan tanggalnya antara bulan Maret 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 16.40 WITA atau pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Kebun Kelapa Sawit PT. Sarana Subur Agrindotama (PT. SSA) Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa yang bekerja sebagai karyawan pemanen di PT. Sarana Subur Agrindotama (PT. SSA) mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan panen buah sawit sesuai dengan target panen di Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian hasil panennya diserahkan ke TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) dan melaporkan hasilnya ke mandor kebun, kemudian dengan kesempatan yang dimiliki oleh terdakwa untuk melakukan pemanenan buah sawit di Blok OE 24 terdakwa kemudian meminta saksi Triono Bin (Alm) Junari (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membantu menjualkan buah sawit yang diambil / dipanen terdakwa dari kebun PT. SSA tempatnya bekerja untuk dijual sendiri secara diam-diam tanpa seijin dari perusahaan, yang mana terdakwa meminta bantuan saksi Triono Bin (Alm) Junari karena terdakwa tidak mempunyai akses untuk menjualkan buah sawit tersebut dan terdakwa tidak mempunyai alat transportasi untuk mengangkut buah sawit yang mana letak Blok OE 23 tempat terdakwa bekerja memanen sawit bersebelahan dengan kebun milik saksi Triono Bin (Alm) Junari, selanjutnya pada bulan Maret 2023 terdakwa melakukan pekerjaannya untuk mengambil buah sawit dari kebun kelapa sawit di Blok OE 24 dengan cara memetik buah dari pohonnya menggunakan bantuan alat panen bernama tojok dan egerek yang terbuat dari besi akan tetapi setelah buah sawit berhasil dipetik oleh terdakwa sebagian hasil panennya sebanyak 12 (dua belas) janjang atau seberat sekitar 100 (seratus) kilogram tidak terdakwa bawa atau dilaporkan hasilnya ke TPH (tempat pengumpulan hasil) dan tidak dilaporkan ke mandor kebun melainkan terdakwa secara diam-diam membawa pergi tanpa ijin dari PT.SSA buah sawit tersebut untuk dimiliki terdakwa dengan cara mengangkutnya ke mobil pick up L 300 warna hitam nopol DA-8218-PU milik saksi Triono Bin (Alm) Junari yang telah menunggu terdakwa di sekitar kebun sambil mencampurkan buah sawit yang telah diambil terdakwa dengan buah sawit milik saksi Triono Bin (Alm) Junari sendiri, lalu setelah terdakwa selesai menaikkan buah sawit tersebut ke mobil pick up terdakwa kemudian memberitahukan jumlah buah sawit yang telah dinaikkan ke mobil pick up kepada saksi Triono Bin (Alm) Junari, setelah itu saksi Triono Bin (Alm) Junari membawa pergi buah sawit yang telah diangkut menggunakan mobil pick up miliknya untuk dijual ke pabrik tanpa ijin untuk menjual dari PT.SSA, setelah buah sawit tersebut telah terjual kemudian saksi Triono Bin (Alm) Junari langsung membagi hasil keuntungan penjualan sebesar Rp.300,- (tiga ratus rupiah) per/ kilogram sawit untuk saksi Triono Bin (Alm) Junari sendiri dan terdakwa menerima hasil penjualan sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), kemudian oleh karena terdakwa dan saksi Triono Bin (Alm) Junari tersebut telah menjalin kesepakatan penjualan buah sawit yang diambil dari kebun milik PT. SSA untuk kemudian dijual tanpa ijin dari PT. SSA lalu perbuatan terdakwa tersebut diteruskan secara terus menerus berlanjut berulang kali dengan peranan atau cara yang sama mulai dari tempat pengambilan, cara pengambilan, cara pengangkutan dan penjualan hasil buah sawit serta cara pembagian hasil penjualan yang dilakukan sejak dari bulan Maret 2023 berlanjut terus menerus diantaranya yaitu pada bulan Mei 2023 terdakwa telah mengambil/memanen buah sawit yang dijual tanpa ijin sebanyak 12 janjang atau seberat 100 (seratus) kilogram dan mendapat pembagian keuntungan dari saksi Triono Bin (Alm) Junari sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan Agustus 2023 terdakwa telah mengambil/memanen buah sawit yang dijual tanpa ijin sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram dan mendapat pembagian keuntungan dari saksi Triono Bin (Alm) Junari sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), kemudian pada bulan Maret 2024 terdakwa telah mengambil/memanen buah sawit yang dijual tanpa ijin sebanyak 300 (tiga ratus) kilogram dan mendapat pembagian keuntungan dari saksi Triono Bin (Alm) Junari sebesar Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) dan sampai yang terakhir kali pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar jam 10.43 WITA saksi Susianto selaku karyawan wakar PT.SSA melihat terdakwa sedang memanen/mengambil buah sawit di kebun Blok OE 24 Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan akan tetapi pada sekitar jam 16.40 WITA ketika saksi Susianto melakukan pengecekan di TPH (tempat pengumpulan hasil) terdakwa samasekali tidak menyerahkan atau melaporkan hasil panen sawit yang telah diambil/dipetik oleh terdakwa dan saksi Susianto lalu mengecek kebun Blok OE 24 dalam kondisi baru saja terpanen buahnya sebanyak 50 (lima puluh) janjang/tandan buah sawit serta terdapat bekas jejak alat angkong (gerobak untuk mengangkut sawit) dari dalam kebun milik PT. SSA menuju ke dalam kebun milik saksi Triono Bin (Alm) Junari, dari adanya kejadian tersebut diketahui bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 telah melakukan panen buah sawit di Blok OE 24 sebanyak 50 (lima puluh) janjang/tandan buah sawit dengan cara dipetik menggunakan alat tojok dan egerek yang terbuat dari besi, kemudian setelah buah sawit berhasil dipetik oleh terdakwa lalu terdakwa membawa pergi secara diam-diam atau tanpa ijin dari PT.SSA buah sawit tersebut untuk dimiliki dengan cara diangkut dengan bantuan alat gerobak angkong menuju ke mobil pick up L 300 warna hitam nopol DA-8218-PU yang dikemudikan saksi Triono Bin (Alm) Junari yang telah menunggu terdakwa di kebun milik saksi Triono Bin (Alm) Junari yang letaknya bersebelahan dengan kebun Blok OE 24 sambil mencampurkan buah sawit yang telah diambil terdakwa dengan buah sawit milik saksi Triono Bin (Alm) Junari sendiri, lalu setelah terdakwa selesai menaikkan buah sawit tersebut ke mobil pick up terdakwa kemudian memberitahukan jumlah buah sawit yang telah dinaikkan ke mobil pick up seperti yang telah sebelumnya sering dilakukan lalu saksi Triono Bin (Alm) Junari bergegas membawa pergi buah sawit yang telah diambil terdakwa untuk dijual dan terdakwa samasekali tidak membawa hasil panennya ke TPH atau melaporkan hasil panennya ke mandor kebun, akan tetapi ketika buah sawit tersebut hendak dijual terdakwa dan saksi Triono Bin (Alm) Junari telah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Kepolisian Resor Tanah Laut karena terdakwa maupun saksi Triono Bin (Alm) Junari tidak mempunyai ijin atau persetujuan pemiliknya atau mempunyai hak untuk menjual buah sawit yang diambil dari Blok OE 24 tersebut dari pemiliknya yaitu PT. SSA serta akibat dari perbuatan terdakwa yang dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang tersebut PT. SSA menderita kerugian materiil sebesar Rp. 7.591.750,- (tujuh juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),-.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya