Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PN Pli Noorniah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat 64/Pdt.P/2024/PN Pli
Pemohon
NoNama
1Noorniah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa di Pelaihari, pada hari ini Minggu, 03 Oktober Th. 1999   telah meninggal dunia seorang yang bernama Yumiaty Bin Sidak.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku  bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama  Yumiaty Bin Sidak.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak