Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2018/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. 1.MUDIONO
2.SRI TAKBIRIYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2018/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 05 Des. 2018
Nomor Surat 8/Pdt.G.S/2018/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUDIONO
2SRI TAKBIRIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.859.227,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat   seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp 49.859.227,- (Empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) .Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan

 - SHM No 370 Alamat Jalan Sudirman Gg PDAM Rt 02 Rw 01 Desa Benua      Tengah atas nama Ny. Sumiati Luas 853 M2

- Sporadik No 57/BT/SPOR/2008 Alamat Jalan Raya Takisung Rt 02    Rw 01 Desa Benua Tengah atas nama Mudiono Luas 830.5 M2;

 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak