Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2024/PN Pli Fahma Asmoro Maharsi,S.H. HUSNUL MA'ARIF Bin YUSRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-06/O.3.18/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fahma Asmoro Maharsi,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSNUL MA'ARIF Bin YUSRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HUSNUL MA'ARIF Bin YUSRI pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 21.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah toko airmineral di Jl. Parit Mas Rt.20/0 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  yaitu berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol kepada Saudara HERU di Jl.Pramuka Kota Banjarmasin sebanyak 1 (satu) kardus berisi 12 (dua belas) botol minuman beralkohol merk Anggur Merah cap Orang Tua, dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), dan setelah membeli minuman keras tersebut selanjutnya terdakwa akan menjual lagi kepada orang lain dengan harga perbotolnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga keuntungan yang akan terdakwa peroleh sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kadusnya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 21.15 wita pada saat terdakwa sedang berada di toko airmineral miliknya dan didatangi oleh Saksi Dwi Satrio Nugroho dan Saksi Ignasius Marcelino (Keduanya Anggota Kepolisian) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) kardus berisi 12 (dua belas) botol minuman beralkohol merk Anggur Merah cap Orang Tua yang saat itu diketemukan di sebelah tumpukan kadus air mineral di dalam toko milik terdakwa yang beralamat di Jl. Parit Mas Rt.20/0 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu dikarenakan adanya laporan dari Masyarakat yang menjelaskan bahwa terdakwa sering memperjualkan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Angsau dan hal itu menyebabkan kerasahan bagi warga Masyarakat sekitar, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya