Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2019/PN Pli H. AMRULLAH 1.SANTIA HERNAWATI
2.H. NURMANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2019/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2019
Nomor Surat 9/Pdt.Bth/2019/PN Pli
Penggugat
NoNama
1H. AMRULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANANG SHAFWAN, SHI DKKH. AMRULLAH
Tergugat
NoNama
1SANTIA HERNAWATI
2H. NURMANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan menunda Pelaksanaan Penetapan Ketua Pengdilan Negeri Pelaihari No. 1/Pdt.Eks/2019/PN.Pli Jo. No. 16/Pdt.G/2018/PN.Pli tanggal 28 Februari 2019 sampai dengan perkara Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan menunda pelaksanaan Sita Eksekusi dan Eksekusi Pengosongan terhadap tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2897 atas nama Amrullah, Luas 293m2 yang terletak di Jl. Griya Persada Asri RT. XI, RW. IV, Desa Sarang Halang, Kec. Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut sampai dengan perkara Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari No. 1/Pdt.Eks/2019/PN.Pli Jo. No. 16/Pdt.G/2018/PN.Pli tanggal 28 Februari 2019  atau batal demi hukum atau tidak sah atau mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan semua perbuatan hukum yang dilakukan dengan mendasarkan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari No. 1/Pdt.Eks/2019/PN.Pli Jo. No. 16/Pdt.G/2018/PN.Pli tanggal 28 Februari 2019 adalah tidak sah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  5. Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari untuk mencabut dan atau/mengangkat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor : 1/Pdt.Eks/2019/PN.Pli Jo. Nomor : 16/Pdt.G/2018/PN.Pli tanggal 28 Februari 2019;
  6. Menyatakan Surat Perjanjian Tanggal 13 Juni 2017 tidak mengikat PELAWAN;
  7. Menyatakan Surat Perjanjian Tanggal 13 Juni batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  8. Memerintahkan Terlawan I atau siapapun pihak lainnya yang telah menguasasi Sertifikat Hak Milik No: 2897/Sarang Halang  yang terletak di Jl. Griya Persada Asri RT. XI, RW. IV, Desa Sarang Halang, Kec. Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 2897/Sarang Halang  atas nama Amrullah tersebut apabila perlu dengan upaya paksa melalui aparat Kepolisian RI/Alat Keamanan Negara;
  9. Menghukum Terlawan I di perintahkan untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun untuk mengalihakn atau memindah tangankan Sertifikat Hak Milik No. 2897/Sarang Halang yang  terletak di Jl. Griya Persada Asri RT. XI, RW. IV, Desa Sarang Halang, Kec. Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut sampai dengan perkara Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum Terlawan I mdembayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  11. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoeerbaaer Bij Voorraad) meskipun PARA TERLAWAN melakukan perlawanan upaya hukum banding dan kasasi
  12. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak