Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Pli PT. BANK BPR DANAPERMATA LESTARI 1.DARMANSYAH
2.MERIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 14 Feb. 2019
Nomor Surat 2/Pdt.G.S/2019/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT. BANK BPR DANAPERMATA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHFUJIANNORPT. BANK BPR DANAPERMATA LESTARI
Tergugat
NoNama
1DARMANSYAH
2MERIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.132.246,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Pokok Rp.   9,970,000,- (Sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) + bunga  Rp. 7,425,000,- (Tujuh juta empat ratus dua puluh lima rupiah) + denda Rp.  3,737,246,- (Tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) kepada Penggugat dengan total Rp 21.132.246,- (Dua puluh satu juta seratus tiga puluh dua ribu dua ratus empat puluh enam rupiah)  . Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sporadik No. 593/86/SKPT/SBH/II/2013 tanggal 16 Pebruari 2013 atas nama DARMANSYAH; yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Sporadik No. 593/86/SKPT/SBH/II/2013 tanggal 16 Pebruari 2013 atas nama DARMANSYAH; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak