Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Pokok Rp. 9,970,000,- (Sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) + bunga Rp. 7,425,000,- (Tujuh juta empat ratus dua puluh lima rupiah) + denda Rp. 3,737,246,- (Tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) kepada Penggugat dengan total Rp 21.132.246,- (Dua puluh satu juta seratus tiga puluh dua ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) . Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sporadik No. 593/86/SKPT/SBH/II/2013 tanggal 16 Pebruari 2013 atas nama DARMANSYAH; yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Sporadik No. 593/86/SKPT/SBH/II/2013 tanggal 16 Pebruari 2013 atas nama DARMANSYAH; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |