Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ----------------------------
- Menyatakan sah/berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.-
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji); -------------
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Kwitansi tanggal 09 Agustus 2015 dan penyerahan surat kepemilikan sebidang tanah Sertifikat Nomor SHP 3624 - SHM nomor 500 atas nama Paiji bin Tarmiji tersebut dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT. --------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter) persegi dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut : sebelah Utara: berbatasan dengan Tanah Negara, sebelah Timur : berbatasan dengan Sayuti - Sanjung, sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan, sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Negara,
titik kordinat “X” : Titik kodinat “Y”
X = 307130.0000 Y = 9575646.9140
X = 307230.0000 Y = 9575646.9140
X = 307231.0000 Y = 9575546.9140
X = 307130.0000 Y = 9575546.9140
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah Sertifikat Nomor SHP 3624 - SHM nomor 500 atas nama Paiji bin Tarmiji dengan batas-batas : sebelah Utara: berbatasan dengan Tanah Negara, sebelah Timur : berbatasan dengan Sayuti - Sanjung, sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan, sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Negara ke atas nama PENGGUGAT. ---------------------------------------------------
- Memberikan ijin kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk memproses balik nama Sertifikat Nomor SHP 3624 - SHM nomor 500 atas nama Paiji bin Tarmiji tersebut ke atas nama PENGGUGAT (Michelin Hidayat) ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada verzet, banding, dan kasasi. -----------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aequo et Bono).
|