Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Pli Hj. Sukeisih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Sukeisih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menyatakan dan menetapkan bahwa di di Desa Gunung Makmur Kecamatan Takisung pada tanggal 14 September 1982 telah meninggal sunia seorang laki-laki bernama Joyodiweryo dikarenakan sakit;

3. Menyatakan dan menetapkan bahwa di Desa Gunung Makmur Kecamatan Takisung pada tanggal 20 April 2000 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Amaniatun dikarenakan sakit.

4. Memerintahkan kepada Petugas Pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kab. Tanah Laut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warganegara indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Joyodiweryo dan Amaniatun.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak