Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 1 (satu) bidang tanah perumahan dengan luas 242 (dua ratus empat puluh dua) meter persegi yang terletak di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2365/Kelurahan Angsau atas nama Umi dan Surat Ukur Nomor 349/Angsau/2002, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas sebelah utara: Jalan;
- Batas sebelah timur: Sriyono;
- Batas sebelah selatan: Jalan;
- Batas sebelah barat: Jalan;
dari Tergugat dengan harga sejumlah Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) dengan bukti transaksi berupa kwitansi yang telah ditandatangani oleh Tergugat di atas meterai;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat merupakan pemegang hak yang sah atas 1 (satu) bidang tanah perumahan dengan luas 242 (dua ratus empat puluh dua) meter persegi yang terletak di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2365/Kelurahan Angsau atas nama Umi dan Surat Ukur Nomor 349/Angsau/2002, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas sebelah utara: Jalan;
- Batas sebelah timur: Sriyono;
- Batas sebelah selatan: Jalan;
- Batas sebelah barat: Jalan;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor 2365/Kelurahan Angsau atas nama Umi (Tergugat) dan Surat Ukur Nomor 349/Angsau/2002 menjadi atas nama Kaliman Widodo (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |