Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.HARRY FAUZAN, S.H
2.AGUNG JAYA KUSUMA, S.H
MUHAMMAD JUBAIDI Als BAIDI Bin SUKARLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1195/O.3.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY FAUZAN, S.H
2AGUNG JAYA KUSUMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JUBAIDI Als BAIDI Bin SUKARLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

------- Bahwa MUHAMMAD JUBAIDI Als BAIDI Bin SUKARLAN pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 14.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Rumah Sakit Borneo Citra Medika (RS BCM) yang beralamat di Jalan Pintas Sambangan Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

 

Bahwa berawal pada Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 12.44 WITA saat Terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Balirejo No. 08 Rt. 018 Rw. 005 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa dihubungi Sdr. ARI (DPO) yang hendak membayarkan hutang dan Sdr. ARI mengajak bertemu kemudian sekitar pukul 13.50 WITA Terdakwa menemui Sdr. ARI di sebuah warung kopi dekat RS BCM yang berlokasi di Jalan Pintas Sambangan Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan lalu pada saat pertemuan di warung tersebut Sdr. ARI menawarkan pada Terdakwa untuk membayar hutangnya sebesar Rp.200.000,- diganti dengan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan disetujui oleh Terdakwa selanjutnya Sdr. ARI mengarahkan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang diletakkan oleh Sdr. ARI dalam bungkusan kotak rokok merk LA dibawah pagar yang berlokasi di pinggir jalan depan RS BCM yang berlokasi di Jalan Pintas Sambangan Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atas informasi dari Sdr. ARI tersebut kemudian terdakwa menuju lokasi yang diinfokan Sdr. Ari dan Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok merk LA yang berisikan paket narkotika jenis sabu.

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA Saksi MUHAMMAD RAFE MAHRAEZA N. Bin H. AHMAD GAZALI dan Saksi MUHAMMAD SAUFI Bin ARDIANSYAH yang keduanya adalah anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang berlokasi dekat RS BCM yang berlokasi di Jalan Pintas Sambangan Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan selanjutnya anggota kepolisan Satresnarkoba Polres Tanah Laut menuju lokasi tersebut dan ditemukan Terdakwa yang merupakan target operasi (TO) Operasi Antik Intan 2024 Polres Tanah Laut telah melakukan transaksi Narkotika selanjutnya anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi EKO SUPRIANTO dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (Satu) Paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan di dalam bungkus bekas kotak rokok merk LA di genggaman tangan Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone ditemukan di kantong celana Terdakwa selanjutnya Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut.

 

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan yang ditemukan pada saat penggeledahan setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor Sp.Penimbangan/63.d/V/2024/Satresnarkoba tanggal 29 Mei 2024 yang juga dengan disaksikan oleh Terdakwa, terhadap 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan didapatkan berat kotor sebanyak 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/63.e/V/2024/Satresnarkoba tanggal 29 Mei 2024 dengan berat bersih yang disisihkan sebanyak 0.02 (nol koma nol dua) gram dari total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram selanjutnya terhadap penyisihan barang bukti tersebut dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0651 tanggal 6 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt tanggal 6 Juni 2024 terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil Positif Metafitamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan 1 sebagaimana terlampir dalam lampiran 1 nomor urut 61 lampiran  Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------

 

 

SUBSIDAIR:

 

------- Bahwa MUHAMMAD JUBAIDI Als BAIDI Bin SUKARLAN pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Rumah Sakit Borneo Citra Medika (RS BCM) yang beralamat di Jalan Pintas Sambangan Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 12.44 WITA saat Terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Balirejo No. 08 Rt. 018 Rw. 005 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa dihubungi Sdr. ARI (DPO) yang hendak membayarkan hutang dan Sdr. ARI mengajak bertemu kemudian sekitar pukul 13.50 WITA Terdakwa menemui Sdr. ARI di sebuah warung kopi dekat RS BCM yang berlokasi di Jalan Pintas Sambangan Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan lalu pada saat pertemuan di warung tersebut Sdr. ARI menawarkan pada Terdakwa untuk membayar hutangnya sebesar Rp.200.000,- diganti dengan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan disetujui oleh Terdakwa selanjutnya Sdr. ARI mengarahkan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang diletakkan oleh Sdr. ARI dalam bungkusan kotak rokok merk LA dibawah pagar yang berlokasi di pinggir jalan depan RS BCM yang berlokasi di Jalan Pintas Sambangan Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atas informasi dari Sdr. ARI tersebut kemudian terdakwa menuju lokasi yang diinfokan Sdr. Ari dan Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok merk LA yang berisikan paket narkotika jenis sabu.

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA Saksi MUHAMMAD RAFE MAHRAEZA N. Bin H. AHMAD GAZALI dan Saksi MUHAMMAD SAUFI Bin ARDIANSYAH yang keduanya adalah anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang berlokasi dekat RS BCM yang berlokasi di Jalan Pintas Sambangan Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan selanjutnya anggota kepolisan Satresnarkoba Polres Tanah Laut menuju lokasi tersebut dan ditemukan Terdakwa yang merupakan target operasi (TO) Operasi Antik Intan 2024 Polres Tanah Laut telah melakukan transaksi Narkotika selanjutnya anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi EKO SUPRIANTO dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (Satu) Paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan di dalam bungkus bekas kotak rokok merk LA di genggaman tangan Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone ditemukan di kantong celana Terdakwa selanjutnya Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut.

 

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan yang ditemukan pada saat penggeledahan setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor Sp.Penimbangan/63.d/V/2024/Satresnarkoba tanggal 29 Mei 2024 yang juga dengan disaksikan oleh Terdakwa, terhadap 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan didapatkan berat kotor sebanyak 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/63.e/V/2024/Satresnarkoba tanggal 29 Mei 2024 dengan berat bersih yang disisihkan sebanyak 0.02 (nol koma nol dua) gram dari total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram selanjutnya terhadap penyisihan barang bukti tersebut dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0651 tanggal 6 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt tanggal 6 Juni 2024 terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil Positif Metafitamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan 1 sebagaimana terlampir dalam lampiran 1 nomor urut 61 lampiran  Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya