Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2024/PN Pli | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI | 1.Arsani 2.Hamidah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2024/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | 19/Pdt.G.S/2024/PN Pli | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.422.468,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 50.422.468,- (Lima Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 134 an. Arsani, Desa Sungai Bakau, Kecamatan Bati-bati, Tanah Laut. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 134 an. Arsani, Desa Sungai Bakau, Kecamatan Bati-bati, Tanah Laut. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |