Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2018/PN Pli ROSINTAN SITORUS PT. MERANTI DAYAK MEGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2018/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2018
Nomor Surat 1/Pdt.G/2018/PN Pli
Penggugat
NoNama
1ROSINTAN SITORUS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MERANTI DAYAK MEGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (Wanprestasi).
  3. Menyatakan Penggugat memiliki hak atas tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 82 atas nama PT. MERANTI DAYAK MEGAH dengan luas tanah 229 m2 (Dua ratus dua puluh Sembilan meter persegi).
  4. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 82 atas nama PT. MERANTI DAYAK MEGAH menjadi atas nama ROSINTAN SITORUS.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak