Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Kevin Ryana,SH
2.FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H
SYAHBANI Als BANI Bin AMBRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-188/O.3.18/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin Ryana,SH
2FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHBANI Als BANI Bin AMBRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa terdakwa SYAHBANI alias BANI bin AMBRANI pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sekitar pintu gerbang Makam Datu Akhmad Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada waktu hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 saat terdakwa dihubungi oleh sdr. AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) ditawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram untuk terdakwa konsumsi sendiri apabila narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada terdakwa dapat diantarkan seluruhnya dengan sistem ranjau oleh terdakwa yang mana kemudian terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan selanjutnya pada waktu sekitar pukul 15.00 wita bertempat di  sekitar pinggir jalan yang terletak di Desa Tungkaran Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sdr. AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) datang menemui terdakwa yang untuk selanjutnya menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam dibungkus lakban berisikan : 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver, 2 (dua) bundle plastik klip transparan, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 2 (dua) paket dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis sekitar pukul 07 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh sdr. AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui sistem ranjau yang mana terdakwa lakukan dengan cara mengantarkan kepada pembeli terdakwa yang tidak kenali dan ketahui sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat sebanyak 5 (lima) gram yang dibungkus plastik klip transparan dimasukan dalam bungkus plastik good day cappucino untuk kemudian diletakan pada bawah pintu gerbang Makam Datu Akhmad Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, setelah itu pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa kembali mengantarkan narktotika jenis sabu atas jual beli yang dilakukan oleh sdr. AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui sistem ranjau yang terdakwa lakukan dengan cara meletakan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dibungkus plastik klip transparan yang dimasukan dalam bungkus plastik good day cappucino pada sekitar pinggir jalan di jembatan Desa Banua Lawas Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wita saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Ranggang RT. 02 RW.00 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bak sampah dalam kamar terdakwa kemudian didatangani oleh saksi M. KURNIA RAMADHAN dan saksi WAHYU DWIE BERNADY yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tanah Laut disertai anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya untuk ditangkap dan diamankan karena sehubungan tindak pidana narkotika jenis sabu yang terdakwa lakukan yang kemudian pada saat proses penangkapan dengan disaksikan oleh warga sekitar yakni saksi MUHAMMAD NUKMAN dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan sebagai berikut :

  1. 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 149,52 (seratus empat puluh sembilan koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 146,15 (seratus empat puluh enam koma lima belas) gram yang ditemukan pada bak sampah dalam kamar.
  2. 2 (dua) bundle plastik klip transparan yang ditemukan pada bak sampah dalam kamar.
  3. 1 (satu) buah timbangan digitall merk camry warna silver yang ditemukan pada bak sampah dalam kamar.
  4. 1 (satu) buah tas warna biru yang ditemukan pada bak sampah dalam kamar.
  5. 1 (satu) unit handphone merk iphone warna hitam dengan nomor terpasang 081348339843 yang ditemukan di atas kasur dalam kamar.

Bahwa terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari pejabat yang berwenang serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2022 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa “9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 149,52 (seratus empat puluh sembilan koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 146,15 (seratus empat puluh enam koma lima belas) gram” dengan alat timbang merk lante scale yang dihadapkan dan disaksikan oleh terdakwa beserta Wahyu Dwie Bernady dan M. Kurnia Ramadhan, kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dari 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 149,52 (seratus empat puluh sembilan koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 146,15 (seratus empat puluh enam koma lima belas) gram untuk dilakukan pengujian laboratorium, selanjutnya berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1094.LP yang selesai diuji tanggal 20 Desember 2023 dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.sci selaku Manajer Teknis Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung mentamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa terdakwa SYAHBANI alias BANI bin AMBRANI pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Ranggang RT. 02 RW.00 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada waktu hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 saat terdakwa dihubungi oleh sdr. AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) ditawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram untuk terdakwa konsumsi sendiri apabila narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada terdakwa dapat diantarkan seluruhnya dengan sistem ranjau oleh terdakwa yang mana kemudian terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan selanjutnya pada waktu sekitar pukul 15.00 wita bertempat di  sekitar pinggir jalan yang terletak di Desa Tungkaran Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sdr. AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) datang menemui terdakwa yang untuk selanjutnya menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam dibungkus lakban berisikan : 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver, 2 (dua) bundle plastik klip transparan, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 2 (dua) paket dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis sekitar pukul 07 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh sdr. AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui sistem ranjau yang mana terdakwa lakukan dengan cara mengantarkan kepada pembeli terdakwa yang tidak kenali dan ketahui sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat sebanyak 5 (lima) gram yang dibungkus plastik klip transparan dimasukan dalam bungkus plastik good day cappucino untuk kemudian diletakan pada bawah pintu gerbang Makam Datu Akhmad Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, setelah itu pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa kembali mengantarkan narktotika jenis sabu atas jual beli yang dilakukan oleh sdr. AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui sistem ranjau yang terdakwa lakukan dengan cara meletakan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dibungkus plastik klip transparan yang dimasukan dalam bungkus plastik good day cappucino pada sekitar pinggir jalan di jembatan Desa Banua Lawas Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wita saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Ranggang RT. 02 RW.00 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bak sampah dalam kamar terdakwa kemudian didatangani oleh saksi M. KURNIA RAMADHAN dan saksi WAHYU DWIE BERNADY yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tanah Laut disertai anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya untuk ditangkap dan diamankan karena sehubungan tindak pidana narkotika jenis sabu yang terdakwa lakukan yang kemudian pada saat proses penangkapan dengan disaksikan oleh warga sekitar yakni saksi MUHAMMAD NUKMAN dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan sebagai berikut :

  1. 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 149,52 (seratus empat puluh sembilan koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 146,15 (seratus empat puluh enam koma lima belas) gram yang ditemukan pada bak sampah dalam kamar.
  2. 2 (dua) bundle plastik klip transparan yang ditemukan pada bak sampah dalam kamar.
  3. 1 (satu) buah timbangan digitall merk camry warna silver yang ditemukan pada bak sampah dalam kamar.
  4. 1 (satu) buah tas warna biru yang ditemukan pada bak sampah dalam kamar.
  5. 1 (satu) unit handphone merk iphone warna hitam dengan nomor terpasang 081348339843 yang ditemukan di atas kasur dalam kamar.

Bahwa terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari pejabat yang berwenang serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2022 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa “9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 149,52 (seratus empat puluh sembilan koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 146,15 (seratus empat puluh enam koma lima belas) gram” dengan alat timbang merk lante scale yang dihadapkan dan disaksikan oleh terdakwa beserta Wahyu Dwie Bernady dan M. Kurnia Ramadhan, kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dari 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 149,52 (seratus empat puluh sembilan koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 146,15 (seratus empat puluh enam koma lima belas) gram untuk dilakukan pengujian laboratorium, selanjutnya berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1094.LP yang selesai diuji tanggal 20 Desember 2023 dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.sci selaku Manajer Teknis Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung mentamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya