Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2024/PN Pli Eka Dahliana,S.H. AMRULLAH Alias AAM Bin (Alm) SAPUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-782/O.3.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRULLAH Alias AAM Bin (Alm) SAPUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa AMRULLAH Als AAM Bin (Alm) SAPUAN pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Kepuh RT. 011 RW. 002 Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------

          Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 09.00 WITA Terdakwa ditelfon oleh sdr. DONI (DPO) “ada pengantaran barang (sabu) pesanan DADANG, ambil di daerah Banjarmasin”, lalu Terdakwa menjawab “siap ini otw”, kemudian Terdakwa langsung berangkat ke tempat yang sudah di tentukan oleh Sdr DONI, selanjutnya ketika Terdakwa tiba di daerah Gambut Terdakwa menelfon Sdr DONI dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di daerah Gambut, setelah itu Sdr DONI memberikan nomor seseorang yang akan meranjaukan narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa menghubungi nomor telfon yang sudah diberikan oleh Sdr DONI, kemudian orang tersebut memerintahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di Tatah Belayung Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, dan setelah Terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menghubungi Sdr DONI dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah Terdakwa terima, selanjutnya Sdr DONI memerintahkan Terdakwa untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr DADANG (DPO) di Pelaihari Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari Kabupatan Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

Bahwa selanjutnya sekira jam 15.00 WITA Terdakwa tiba di Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari Kabupatan Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan ketika Terdakwa sedang menunggu untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr DADANG (DPO), kemudian datang Saksi M. RAFE MAHREZA NURRAHMAN Bin (Alm) H. AHMAD GAZALI dan Saksi KHALILURRAHMAN, SH Bin MUKANDAM beserta Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat kotor 25,10 gram dan berat bersih 24,63 gram yang Terdakwa simpan didalam kantong jaket sebelah kiri, 1 (satu) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) lembar plastik warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver di dalam tas ransel, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru dengan nomor whatsapp 081520435702 yang disimpan di dalam kantong celana depan kiri dan barang bukti yang ditemukan tersebut keseluruhannya diakui milik Terdakwa.

          Bahwa Terdakwa AMRULLAH Als AAM Bin (Alm) SAPUAN tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 13 April 2024 yang dilakukan oleh RINOTO TIRTAYASA, SH dengan disaksikan oleh DWI SEPTIAN NOOR, SH dan DICKY CANDRA, SH serta Terdakwa AMRULLAH Als AAM Bin (Alm) SAPUAN diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 25,10 gram (dua puluh lima koma sepuluh gram) dan berat bersih 24,63 gram (dua puluh empat koma enam puluh tiga gram), dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 April 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 25,10 gram (dua puluh lima koma sepuluh gram) dan berat bersih 24,63 gram (dua puluh empat koma enam puluh tiga gram) guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin. Kemudain Berdasarkan Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 telah dilakukan pemusnahan 1 (satu) paket narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dan pembuktian perkara dengan berat bersih 0,20 gram.

          Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI nomor : PP.01.01.22A.22A1.04.24.385 yang selesai diujui tanggal 18 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs.Leonard Duma, Apt., MM. NIP. 196510141993031001 selaku Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dengan hasil pengujian 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa AMRULLAH Als AAM Bin (Alm) SAPUAN pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Kepuh RT. 011 RW. 002 Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

          Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 09.00 WITA Terdakwa ditelfon oleh sdr. DONI (DPO) “ada pengantaran barang (sabu) pesanan DADANG, ambil di daerah Banjarmasin”, lalu Terdakwa menjawab “siap ini otw”, kemudian Terdakwa langsung berangkat ke tempat yang sudah di tentukan oleh Sdr DONI, selanjutnya ketika Terdakwa tiba di daerah Gambut Terdakwa menelfon Sdr DONI dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di daerah Gambut, setelah itu Sdr DONI memberikan nomor seseorang yang akan meranjaukan narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa menghubungi nomor telfon yang sudah diberikan oleh Sdr DONI, kemudian orang tersebut memerintahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di Tatah Belayung Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, dan setelah Terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menghubungi Sdr DONI dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah Terdakwa terima, selanjutnya Sdr DONI memerintahkan Terdakwa untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr DADANG (DPO) di Pelaihari Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari Kabupatan Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

Bahwa selanjutnya sekira jam 15.00 WITA Terdakwa tiba di Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari Kabupatan Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan ketika Terdakwa sedang menunggu untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr DADANG (DPO), kemudian datang Saksi M. RAFE MAHREZA NURRAHMAN Bin (Alm) H. AHMAD GAZALI dan Saksi KHALILURRAHMAN, SH Bin MUKANDAM beserta Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat kotor 25,10 gram dan berat bersih 24,63 gram yang Terdakwa simpan didalam kantong jaket sebelah kiri, 1 (satu) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) lembar plastik warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver di dalam tas ransel, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru dengan nomor whatsapp 081520435702 yang disimpan di dalam kantong celana depan kiri dan barang bukti yang ditemukan tersebut keseluruhannya diakui milik Terdakwa.

          Bahwa Terdakwa AMRULLAH Als AAM Bin (Alm) SAPUAN tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 13 April 2024 yang dilakukan oleh RINOTO TIRTAYASA, SH dengan disaksikan oleh DWI SEPTIAN NOOR, SH dan DICKY CANDRA, SH serta Terdakwa AMRULLAH Als AAM Bin (Alm) SAPUAN diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 25,10 gram (dua puluh lima koma sepuluh gram) dan berat bersih 24,63 gram (dua puluh empat koma enam puluh tiga gram), dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 April 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 25,10 gram (dua puluh lima koma sepuluh gram) dan berat bersih 24,63 gram (dua puluh empat koma enam puluh tiga gram) guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin. Kemudain Berdasarkan Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 telah dilakukan pemusnahan 1 (satu) paket narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dan pembuktian perkara dengan berat bersih 0,20 gram.

          Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI nomor : PP.01.01.22A.22A1.04.24.385 yang selesai diujui tanggal 18 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs.Leonard Duma, Apt., MM. NIP. 196510141993031001 selaku Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dengan hasil pengujian 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya