Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.TAMARISKA DIAN RATNA NINGTYAS, S.H, M.H
2.NATALIA DIAH AYU PUSPITA, S.H
MUHAMMAD IRFANSYAH Alias IPAN Bin Alm H. ZULKIFLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-179/O.3.18/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TAMARISKA DIAN RATNA NINGTYAS, S.H, M.H
2NATALIA DIAH AYU PUSPITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRFANSYAH Alias IPAN Bin Alm H. ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD IRFANSYAH Als IPAN Bin H. ZULKIFLI (Alm.),  pada hari  Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di depan kuburan yang beralamat di Desa Ranggang Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yaitu bermula pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 11.30 wita, Terdakwa menghubungi Saudara M.Bagus Hermawan melalui whatsapp dan memesan paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dimana pembayaran dilakukan Terdakwa dengan cara transfer melalui rekening BRI dan Terdakwa mengambil paket pesanannya tersebut dengan cara ranjau yaitu di depan kuburan Desa Ranggang Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 08.05 wita Terdakwa dihubungi melalui telefon whatsapp oleh Saksi YUDHI SETIAWAN Als YUDI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.) (dalam berkas penuntutan terpisah) yang hendak memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa, setelah menerima pesanan tersebut Terdakwa kemudian memecah paket sabu menjadi 4 paket siap jual dengan rincian; 1 (satu) paket senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pesanan Saksi YUDHI SETIAWAN Als YUDI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.), kemudian 2 (dua) paket masing – masing dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram senilai Rp 200.000,-  (dua ratus ribu rupiah) per paket dan sisa 1 (satu) paket yang belum diberi harga oleh Terdakwa, setelah membagi paket sabu tersebut Terdakwa langsung menghantarkan sendiri paketnya menuju rumah Saksi YUDHI SETIAWAN Als YUDI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.) yang beralamat di Jalan Matah Komplek Perumahan Permata Jingga Blok P II RT.007 RW.000 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya di rumah Saksi YUDHI SETIAWAN Als YUDI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.) Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi YUDHI SETIAWAN Als YUDI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.) untuk dijual lagi oleh Saksi YUDHI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.) dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menyerahkan paket sabu pesanan Saksi YUDHI SETIAWAN Als YUDI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.) tersebut kemudian Terdakwa bersama – sama dengan Saksi YUDHI SETIAWAN Als YUDI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI. (Alm.) mengkonsumsi sabu lainnya yang dibawa oleh Terdakwa secara cuma – cuma , tidak lama kemudian sekira pukul 09.35 wita Saksi Wahyu Dwie Bernday serta Saksi Muhammad Kurnia Ramadhan selaku anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait dugaan peredaran gelap Narkotika kemudian melakukan penggrebekan di rumah Saksi YUDHI SETIAWAN Als YUDI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.) yang beralamat di Jalan Matah Komplek Perumahan Permata Jingga Blok P II RT.007 RW.000 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya dari proses pengamanan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diantaranya;

  • 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip transparan dengan berat kotor 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna biru dengan nomor sim card terpasaang 082351060773 di lantai ruang tengah

yang mana terhadap seluruh barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa.

          Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip transparan dengan berat kotor 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat), disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan laboratorium, selanjutnya dari hasil pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1092.LP tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci. selaku Manajer Teknis Pengujian dengan hasil  barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD IRFANSYAH Als IPAN Bin H. ZULKIFLI (Alm.),  pada hari  Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 09.35 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di depan kuburan yang beralamat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Matah Komplek Perum Permata Jingga Blok P II RT.007 RW.000 Kel. Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  yaitu bermula pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 11.30 wita, Terdakwa menghubungi Saudara M.Bagus Hermawan melalui whatsapp dan memesan paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dimana pembayaran dilakukan Terdakwa dengan cara transfer melalui aplikasi DANA dan Terdakwa mengambil paket pesanannya tersebut dengan cara ranjau yaitu di depan kuburan di Desa Ranggang Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 08.05 wita Terdakwa dihubungi melalui telefon whatsapp oleh Saksi YUDHI SETIAWAN Als YUDI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.) (dalam berkas penuntutan terpisah) yang hendak memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa, setelah menerima pesanan tersebut Terdakwa kemudian memecah paket sabu menjadi 4 paket siap jual dengan rincian; 1 (satu) paket senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pesanan Saksi YUDHI SETIAWAN Als YUDI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.), kemudian 2 (dua) paket masing – masing dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram senilai Rp 200.000,-  (dua ratus ribu rupiah) per paket dan sisa 1 (satu) paket yang belum diberi harga oleh Terdakwa, setelah membagi paket sabu tersebut Terdakwa langsung menghantarkan sendiri paketnya menuju rumah Saksi YUDHI SETIAWAN Als YUDI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.) yang beralamat di Jalan Matah Komplek Perumahan Permata Jingga Blok P II RT.007 RW.000 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya di rumah Saksi YUDHI SETIAWAN Als YUDI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.) Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi YUDHI SETIAWAN Als YUDI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.) untuk dijual lagi oleh Saksi YUDHI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.) dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menyerahkan paket sabu pesanan Saksi YUDHI SETIAWAN Als YUDI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.) tersebut kemudian Terdakwa bersama – sama dengan Saksi YUDHI SETIAWAN Als YUDI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI. (Alm.) mengkonsumsi sabu lainnya yang dibawa oleh Terdakwa secara cuma – cuma , tidak lama kemudian sekira pukul 09.35 wita Saksi Wahyu Dwie Bernday serta Saksi Muhammad Kurnia Ramadhan selaku anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait dugaan peredaran gelap Narkotika kemudian melakukan penggrebekan di rumah Saksi YUDHI SETIAWAN Als YUDI SETIAWAN Bin HASAN ZULKIPLI (Alm.) yang beralamat di Jalan Matah Komplek Perumahan Permata Jingga Blok P II RT.007 RW.000 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya dari proses pengamanan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diantaranya;

  • 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip transparan dengan berat kotor 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna biru dengan nomor sim card terpasaang 082351060773 di lantai ruang tengah

yang mana terhadap seluruh barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa.

          Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip transparan dengan berat kotor 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat), disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan laboratorium, selanjutnya dari hasil pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1092.LP tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci. selaku Manajer Teknis Pengujian dengan hasil  barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. ------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya