Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Pli FITRIANA FEBRIYANTI,SH AYU YUPITA Binti YUDINOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-727/O.3.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIANA FEBRIYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYU YUPITA Binti YUDINOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa AYU YUPITA Binti YUDINOR pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WITA sampai dengan pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di toko sayur segar yang beralamat di Jalan A. Syairani Rt.11 Kelurahan. Sarang Halang Kecamatan. Pelaihari Kabupaten. Tanah Laut Provinsi. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu., perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: --------------------------------

 

Bahwa terdakwa sejak awal bulan Februari tahun 2024 terdakwa bekerja sebagai pelayan disalah satu toko sayur segar yang beralamat di Jalan A. Syairani Rt.11 Kelurahan. Sarang Halang Kecamatan. Pelaihari Kabupaten. Tanah Laut Provinsi. Kalimantan Selatan kemudian tanggal 18 Februari 2024 terdakwa di beri tambahan tugas sebagai kasir oleh saksi NOR LIANA yaitu pemilik dari toko sayur segar, tugas dan tanggung jawab terdakwa pada toko sayur segar yaitu melayani setiap penjualan barang – barang yang di jual di toko tersebut serta menerima uang hasil penjualan atas barang – barang tersebut dan mengelola uang keluar dan uang masuk dari laci mesin kasir melalui aplikasi yang terinstal di computer mesin kasir, lalu setelah toko tutup atau 15 (lima belas) menit sebelum pergantian shift terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan kepada saksi NOR LIANA sebagai pemilik toko sayur segar, kemudian timbulah niat terdakwa untuk menggunakan uang hasil penjualan yang ada dalam penguasaannya dengan cara tidak  memasukkan uang hasil penjualan ke dalam aplikasi yang ada di computer kasir dimulai dari :

  • Pada tanggal 18 Februari 2024 saat terdakwa di tugaskan sebagai kasir toko sayur segar tersebut dengan total Rp. 296.000 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  • Pada tanggal 19 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 407.000 (empat ratus tujuh ribu rupiah);
  • Pada tanggal 20 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 578.000 (lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
  • Pada tanggal 21 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 665.500 (enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah);
  • Pada tanggal 22 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 719.000 (tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah);
  • Pada tanggal 23 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 707.000 (tujuh ratus tujuh ribu rupiah);
  • Pada tanggal 24 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 640.000 (enam ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Pada tanggal 25 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 202.000 (dua ratus dua ribu rupiah);
  • Pada tanggal 26 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 842.500 (delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  • Pada tanggal 27 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 1.056.000 (satu juta lima puluh enam ribu rupiah);
  • Pada tanggal 28 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 701.500 (tujuh ratus seribu lima ratus rupiah);
  • Pada tanggal 29 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 937.000 (Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
  • dan pada tanggal 1 Maret 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 263.000 (dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
  • total keseluruhan uang yang terdakwa ambil dari tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan tanggal 01 Maret 2024 sebesar Rp. 8.014.500 (delapan juta empat belas lima ratus ribu rupiah);

Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi NOR LIANA selaku pemilik toko sayur segar untuk mengambil uang dari laci mesin kasir di toko sayur segar yang beralamat di Jalan A. Syairani Rt.11 Kelurahan. Sarang Halang Kecamatan. Pelaihari Kabupaten. Tanah Laut Provinsi. Kalimantan Selatan dengan tujuan untuk dimiliki sendiri;

Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa AYU YUPITA Binti YUDINOR mengambil uang toko sayur segar milik saksi NOR LIANA tersebut hanya untuk kepentingan terdakwa semata.

Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan Saksi NOR LIANA mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.014.500,- (delapan juta empat belas ribu lima ratus rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----

 

 

 

SUBSIDAIR

------------Bahwa Terdakwa AYU YUPITA Binti YUDINOR pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WITA sampai dengan pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di toko sayur segar yang beralamat di Jalan A. Syairani Rt.11 Kelurahan. Sarang Halang Kecamatan. Pelaihari Kabupaten. Tanah Laut Provinsi. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, itudengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa sejak awal bulan Februari tahun 2024 terdakwa bekerja sebagai pelayan disalah satu toko sayur segar yang beralamat di Jalan A. Syairani Rt.11 Kelurahan. Sarang Halang Kecamatan. Pelaihari Kabupaten. Tanah Laut Provinsi. Kalimantan Selatan kemudian tanggal 18 Februari 2024 terdakwa di beri tambahan tugas sebagai kasir oleh saksi NOR LIANA yaitu pemilik dari toko sayur segar, tugas dan tanggung jawab terdakwa pada toko sayur segar yaitu melayani setiap penjualan barang – barang yang di jual di toko tersebut serta menerima uang hasil penjualan atas barang – barang tersebut dan mengelola uang keluar dan uang masuk dari laci mesin kasir melalui aplikasi yang terinstal di computer mesin kasir, lalu setelah toko tutup atau 15 (lima belas) menit sebelum pergantian shift terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan kepada saksi NOR LIANA sebagai pemilik toko sayur segar, kemudian timbulah niat terdakwa untuk menggunakan uang hasil penjualan yang ada dalam penguasaannya dengan cara tidak  memasukkan uang hasil penjualan ke dalam aplikasi yang ada di computer kasir dimulai dari :

  • Pada tanggal 18 Februari 2024 saat terdakwa di tugaskan sebagai kasir toko sayur segar tersebut dengan total Rp. 296.000 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
  • Pada tanggal 19 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 407.000 (empat ratus tujuh ribu rupiah);
  • Pada tanggal 20 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 578.000 (lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
  • Pada tanggal 21 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 665.500 (enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah);
  • Pada tanggal 22 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 719.000 (tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah);
  • Pada tanggal 23 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 707.000 (tujuh ratus tujuh ribu rupiah);
  • Pada tanggal 24 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 640.000 (enam ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Pada tanggal 25 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 202.000 (dua ratus dua ribu rupiah);
  • Pada tanggal 26 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 842.500 (delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  • Pada tanggal 27 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 1.056.000 (satu juta lima puluh enam ribu rupiah);
  • Pada tanggal 28 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 701.500 (tujuh ratus seribu lima ratus rupiah);
  • Pada tanggal 29 Februari 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 937.000 (Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
  • dan pada tanggal 1 Maret 2024 terdakwa mengambil uang dari laci mesin kasir dengan total Rp. 263.000 (dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
  • total keseluruhan uang yang terdakwa ambil dari tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan tanggal 01 Maret 2024 sebesar Rp. 8.014.500 (delapan juta empat belas lima ratus ribu rupiah);

Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi NOR LIANA selaku pemilik toko sayur segar untuk mengambil uang dari laci mesin kasir di toko sayur segar yang beralamat di Jalan A. Syairani Rt.11 Kelurahan. Sarang Halang Kecamatan. Pelaihari Kabupaten. Tanah Laut Provinsi. Kalimantan Selatan dengan tujuan untuk dimiliki sendiri;

Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa AYU YUPITA Binti YUDINOR mengambil uang toko sayur segar milik saksi NOR LIANA tersebut hanya untuk kepentingan terdakwa semata.

Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan Saksi NOR LIANA mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.014.500,- (delapan juta empat belas ribu lima ratus rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya