Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Pli MUHAMMAD BINTANG FADELY ZAINI BUDI PRASETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat 5/Pdt.G.S/2023/PN Pli
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD BINTANG FADELY ZAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUSENO, S.E, S.HMUHAMMAD BINTANG FADELY ZAINI
Tergugat
NoNama
1BUDI PRASETYO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 217.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji).
  4. Menyatakan sah menurut hukum SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Nomor 131-4/SPK/SRG-BM/IV/2023 pada tanggal 7 April 2023
  5. Menghukum Tergugat untuk mematuhi, melakukan pembayaran sejumlah Pokok Sisa kewajiban Penggugat sebesar 44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah) di tambah denda keterlambatan Rp 173.000.000 (seratus tujuhpuluh tiga juta rupiah)
  6. Meletakan sita jaminan asset milik Tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ambawang RT 003 RW 004 Kel. Sarang Halang, Kec. Pelaihari Kab. Tanah laut, Provinsi Kalimantan Selatan
  7. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak