Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding, kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 373.147.120,37 yang terdiri dari:
-
|
Tagihan iuran
|
:
|
324.922.469
|
|
Denda
|
:
|
48.224.651
|
|
Total Tagihan dan denda
|
:
|
373.147.120,37 |
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Terguagat melaksanakan isi putusan Pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini putus oleh pengadilan Negeri Pelaihari:
6. Menghukum Tergugat untuk member biaya perkara ini. |