Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2024/PN Pli MARIYATI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat 51/Pdt.P/2024/PN Pli
Pemohon
NoNama
1MARIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;-----------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa di Desa Martadah Baru Kecamatan Tambang Ulang, pada hari Rabu, 20-10-2009 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Supari;-----------------------
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Supari;--------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak