Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat II dengan Tergugat I atas 1 (satu) bidang tanah perumahan dengan luas 400 m2 (empat ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 479/Kelurahan Sarang Halang atas nama Haji Masdinah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas sebelah utara: jalan;
- Batas sebelah timur: jalan;
- Batas sebelah selatan: tanah kosong;
- Batas sebelah barat: tanah kosong;
pada tanggal 27 Januari 2009 dengan harga sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat atas 1 (satu) bidang tanah perumahan dengan luas 400 m2 (empat ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 479/Kelurahan Sarang Halang atas nama Haji Masdinah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas sebelah utara: jalan;
- Batas sebelah timur: jalan;
- Batas sebelah selatan: tanah kosong;
- Batas sebelah barat: tanah kosong;
pada tanggal 6 Agustus 2014 dengan harga sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat merupakan pemegang hak yang sah atas 1 (satu) bidang tanah perumahan dengan luas 400 m2 (empat ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 479/Kelurahan Sarang Halang atas nama Haji Masdinah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas sebelah utara: jalan;
- Batas sebelah timur: jalan;
- Batas sebelah selatan: tanah kosong;
- Batas sebelah barat: tanah kosong;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor 479/Kelurahan Sarang Halang atas nama Haji Masdinah menjadi atas nama Roland Sanjaya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
- Menyatakan agar Penggugat yang membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |