Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Eka Dahliana,S.H.
2.FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
LISNA WATI Als LISNA Binti Alm MARSUDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-583/O.3.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
2FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LISNA WATI Als LISNA Binti Alm MARSUDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa LISNA WATI Als LISNA Binti (Alm) MARSUDY pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Muara Asam-asam Rt.001 Rw.001 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa mendatangi rumah saksi KARMILA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan bercerita tentang perekonomian terdakwa yang sedang sulit serta terdakwa menawarkan diri untuk mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian saksi KARMILA langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana untuk pembayaran 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa bayarkan kepada saksi KARMILA saat paket narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa dan terdakwa langsung menghubungi saksi HASNAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp yang mana maksud dan tujuan terdakwa menghubungi saksi HASNAH adalah untuk menawarkan paket narkotika jenis sabu, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 wita saksi HASNAH datang ke rumah terdakwa yang bertempat di Desa Muara Asam-asam Rt.001 Rw.001 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) dengan sistem pembayaran hutang, kemudian masih pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wita terdakwa mendatangi lagi rumah saksi KARMILA untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana untuk pembayaran 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa bayarkan kepada saksi KARMILA saat paket narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa dan akan terdakwa jual kembali, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wita saat terdakwa berada dirumah nya yang beralamat di Desa Muara Asam-asam Rt.001 Rw.001 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi MUHAMMAD SAUFI dan saksi M. RAFE MAHRAEZA beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari tertangkapnya saksi KARMILA pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 di Jalan Tanah Habang Desa Muara Asam-asam Rt.001 Rw.000 Kecanatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan karena saksi KARMILA ada menjual paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD SAUFI dan saksi M. RAFE MAHRAEZA beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya mendatangi rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi ANANG, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip tranparan dengan berat kotor 3,62 gram dan berat bersih 3,25 gram, 1 (satu) lembar platik klip transparan, 1 (satu) buah bekas kotak bedak bertuliskan Marcks warna kuning yang ditemukan di meja rias didalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna biru muda dengan nomor whatsapp terpasang 0882022616333 yang ditemukan di atas kasur terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa LISNA WATI Als LISNA Binti (Alm) MARSUDY tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 26 Maret 2024 yang dilakukan oleh H. DWI SEPTIAN NOOR, S.H., dengan disaksikan oleh MUHAMMAD SAUFI dan M. RAFE MAHRAEZA serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 3,62 gram dan berat bersih 3,25 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 Maret 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,62 gram dan berat bersih 3,25 gram, guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti tanggal 22 April 2024 telah melakukan pemusnahan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,03 gram (berat setelah dikurangi penyisihan untuk kepentigan pengujian sampel dengan bersih 0,02 gram dan pembuktian perkara dengan berat bersih 0,20 gram);

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0330 yang selesai diuji tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa LISNA WATI Als LISNA Binti (Alm) MARSUDY pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Muara Asam-asam Rt.001 Rw.001 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: ------------------

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa mendatangi rumah saksi KARMILA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan bercerita tentang perekonomian terdakwa yang sedang sulit serta terdakwa menawarkan diri untuk mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian saksi KARMILA langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana untuk pembayaran 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa bayarkan kepada saksi KARMILA saat paket narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa dan terdakwa langsung menghubungi saksi HASNAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp yang mana maksud dan tujuan terdakwa menghubungi saksi HASNAH adalah untuk menawarkan paket narkotika jenis sabu, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 wita saksi HASNAH datang ke rumah terdakwa yang bertempat di Desa Muara Asam-asam Rt.001 Rw.001 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) dengan sistem pembayaran hutang, kemudian masih pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wita terdakwa mendatangi lagi rumah saksi KARMILA untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana untuk pembayaran 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa bayarkan kepada saksi KARMILA saat paket narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa dan akan terdakwa jual kembali, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wita saat terdakwa berada dirumah nya yang beralamat di Desa Muara Asam-asam Rt.001 Rw.001 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi MUHAMMAD SAUFI dan saksi M. RAFE MAHRAEZA beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari tertangkapnya saksi KARMILA pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 di Jalan Tanah Habang Desa Muara Asam-asam Rt.001 Rw.000 Kecanatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan karena saksi KARMILA ada menjual paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD SAUFI dan saksi M. RAFE MAHRAEZA beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya mendatangi rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi ANANG, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip tranparan dengan berat kotor 3,62 gram dan berat bersih 3,25 gram, 1 (satu) lembar platik klip transparan, 1 (satu) buah bekas kotak bedak bertuliskan Marcks warna kuning yang ditemukan di meja rias didalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna biru muda dengan nomor whatsapp terpasang 0882022616333 yang ditemukan di atas kasur terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa LISNA WATI Als LISNA Binti (Alm) MARSUDY yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 26 Maret 2024 yang dilakukan oleh H. DWI SEPTIAN NOOR, S.H., dengan disaksikan oleh MUHAMMAD SAUFI dan M. RAFE MAHRAEZA serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 3,62 gram dan berat bersih 3,25 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 Maret 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 3,62 gram dan berat bersih 3,25 gram, guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti tanggal 22 April 2024 telah melakukan pemusnahan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,03 gram (berat setelah dikurangi penyisihan untuk kepentigan pengujian sampel dengan bersih 0,02 gram dan pembuktian perkara dengan berat bersih 0,20 gram);

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0330 yang selesai diuji tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya