Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Susanti,SH
2.NATALIA DIAH AYU PUSPITA, S.H
MUHAMMAD SAHID Als SAID Bin Alm BAHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1124/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susanti,SH
2NATALIA DIAH AYU PUSPITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAHID Als SAID Bin Alm BAHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD SAHID Als SAID Bin BAHTIAR (Alm) pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar Pukul 23:30 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat disebuah rumah makan Raja Rasa yang berada di Jalan Matah RT. 007 RW. 003, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Laut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

------- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa namun disekitar bulan Mei tahun 2024 Terdakwa diberitahukan oleh Sdr. SADAD (Daftar Pencarian Orang). Bahwa Sdr. SADAD telah meletakan Narkotika jenis Sabu di dalam selokan di pinggir Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan untuk orang Batulicin, namun orang tersebut tidak dapat menemukan Narkotika jenis Sabu tersebut. Berdasarkan informasi tersebut Terdakwa berinisiatif mencari Narkotika jenis Sabu yang diberitahukan oleh Sdr. SADAD dan berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu tersebut. Lalu Terdakwa membawa pulang Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bhakti RT. 003 RW. 001, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan maksud dan tujuan untuk disimpan dan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 Pukul 23:00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi. HARIS Bin RIPHANUR (Dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara lain) yang bertujuan mengajak patungan Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) yang kemudian disetujui oleh Terdakwa dan Terdakwa berpura-pura untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Setelah itu, Terdakwa mendatangi Saksi HARIS Bin RIPHANUR di sebuah Rumah Makan Raja Rasa yang berada di Jalan Matah RT. 007 RW. 003, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Sesampainya di Rumah Makan Raja Rasa Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Saksi HARIS Bin RIPHANUR dan Saksi HARIS Bin RIPHANUR menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi HARIS Bin RIPHANUR mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara bersama-sama. Lalu Terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 saat Terdakwa berada di Rumah Makan Raja Rasa Terdakwa hendak menemui Saksi HARIS Bin RIPHANUR, Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba diataranya Saksi MUHAMMAD SAUFI dan Saksi MUHAMMAD ADITYA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,21 gram ditemukan di dalam saku celana kanan Terdakwa dan diakui Terdakwa sendiri yang menyimpannya, barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek REDMI warna biru dengan No. WhatsApp yang terpasang 083894164838 ditemukan di dalam saku celana kiri Terdakwa ialah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar Pukul 01:30 WITA telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,21 gram. Selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bersih 0,02 gram sehingga tersisa berat bersih 0,19 gram dari Narkotika jenis Sabu guna kepentingan pembuktian di persidangan.----------------------------------------------------------

- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0655 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm,. Apt. selaku ketua Tim Pengujian setelah selesai pengujian dan dikeluarkan tanggal 06 Juni 2024 diperoleh hasil contoh yang diuji mengandung positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI.------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD SAHID Als SAID Bin BAHTIAR (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar Pukul 00:36 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat disebuah rumah makan Raja Rasa yang berada di Jalan Matah RT. 007 RW. 003, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Laut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: --------------

------- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa namun disekitar bulan Mei tahun 2024 Terdakwa diberitahukan oleh Sdr. SADAD (Daftar Pencarian Orang). Bahwa Sdr. SADAD telah meletakan Narkotika jenis Sabu di dalam selokan di pinggir Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan untuk orang Batulicin, namun orang tersebut tidak dapat menemukan Narkotika jenis Sabu tersebut. Berdasarkan informasi tersebut Terdakwa berinisiatif mencari Narkotika jenis Sabu yang diberitahukan oleh Sdr. SADAD dan berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu tersebut. Lalu Terdakwa membawa pulang Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bhakti RT. 003 RW. 001, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan maksud dan tujuan untuk disimpan dan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 Pukul 23:00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi. HARIS Bin RIPHANUR (Dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara lain) yang bertujuan mengajak patungan Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) yang kemudian disetujui oleh Terdakwa dan Terdakwa berpura-pura untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Setelah itu, Terdakwa mendatangi Saksi HARIS Bin RIPHANUR di sebuah Rumah Makan Raja Rasa yang berada di Jalan Matah RT. 007 RW. 003, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Sesampainya di Rumah Makan Raja Rasa Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Saksi HARIS Bin RIPHANUR dan Saksi HARIS Bin RIPHANUR menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi HARIS Bin RIPHANUR mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara bersama-sama. Lalu Terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 saat Terdakwa berada di Rumah Makan Raja Rasa Terdakwa hendak menemui Saksi HARIS Bin RIPHANUR, Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba diataranya Saksi MUHAMMAD SAUFI dan Saksi MUHAMMAD ADITYA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,21 gram ditemukan di dalam saku celana kanan Terdakwa dan diakui Terdakwa sendiri yang menyimpannya, barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek REDMI warna biru dengan No. WhatsApp yang terpasang 083894164838 ditemukan di dalam saku celana kiri Terdakwa ialah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar Pukul 01:30 WITA telah didapatkan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,21 gram. Selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bersih 0,02 gram sehingga tersisa berat bersih 0,19 gram dari Narkotika jenis Sabu guna kepentingan pembuktian di persidangan.----------------------------------------------------------

- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0655 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm,. Apt. selaku ketua Tim Pengujian setelah selesai pengujian dan dikeluarkan tanggal 06 Juni 2024 diperoleh hasil contoh yang diuji mengandung positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI.------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya