Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Pli 1.SUHARTINI
2.Safitri Rahayu Utami
3.Kus Haryanto
4.Nor Hady
5.M. Eko Solikin
Karji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat PN PLI-080520245HC
Penggugat
NoNama
1SUHARTINI
2Safitri Rahayu Utami
3Kus Haryanto
4Nor Hady
5M. Eko Solikin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Karji
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama dan pemecahan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 252/Jilatan atas nama Karji (Tergugat) menjadi atas nama Suhartini (Penggugat I), Safitri Rahayu Utami (Penggugat II), Kus Haryanto (Penggugat III), Nor Hady (Penggugat IV) dan M. Eko Solikin (Penggugat V) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak