Petitum |
P R I M E R
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli (bon) antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan penyerahan barang berupa semen, besi, artco, plywood, bendrat, paku, terpal, dan barang-barang kecil lainnya senilai Rp. 91.110.000.- (Sembilan puluh satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat, sesuai nota sebagai berikut :
- Nota bon tanggal 28-10-2017 senilai : Rp. 7.555.000 Rincian terlampir.
- Nota bon tanggal 06-11-2017 senilai : Rp. 4.577.000 Rincian terlampir.
- Nota bon tanggal 06-11-2017 senilai : Rp.35.386.000 Rincian terlampir.
- Nota bon tanggal 16-11-2017 senilai : Rp. 3.075.000 Rincian terlampir.
- Nota bon tanggal 18-11-2017 senilai : Rp. 3.080.000 Rincian terlampir.
- Nota bon tanggal 19-11-2017 senilai : Rp. 4.075.000 Rincian terlampir.
- Nota bon tanggal 06-01-2018 senilai : Rp. 2.410.000 Rincian terlampir.
- Nota bon tanggal 11-01-2018 senilai : Rp. 1.975.000 Rincian terlampir
- Nota bon tanggal 17-01-2018 senilai : Rp. 34.000 Rincian terlampir.
- Nota bon tanggal 19-01-2018 senilai :Rp.16.250.000 Rincian terlampir.
- Nota bon tanggal 23-01-2018 senilai : Rp. 5.655.000 Rincian terlampir.
- Nota bon tanggal 31-01-2018 senilai : Rp. 146.000 Rincian terlampir.
- Nota bon tanggal 02-02-2018 senilai : Rp. 3.125.000 Rincian terlampir.
- Nota bon tanggal 21-02-2018 senilai :Rp. 3.671.000 Rincian terlampir.
- Nota bon tanggal 23-02-2018 senilai : Rp. 96.000 Rincian terlampir.
Jumlah : : Rp. 91.110.000.-
(Sembilan puluh satu juta seratus sepuluh ribu rupiah).-
- Menghukum Tergugat untuk segera membayar bon atas barang berupa semen, besi, artco, plywood, bendrat, paku, terpal, dan barang-barang kecil lainnya senilai Rp. 91.110.000.- (Sembilan puluh satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) kepada Penggugat.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
S U B S I D E R
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |