Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2019/PN Pli MUHAMMAD IRFAN BASHORI MISRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2019/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2019
Nomor Surat 6/Pdt.G.S/2019/PN Pli
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD IRFAN BASHORI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MISRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.110.000,00
Petitum

P R I M E R

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
  4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli (bon) antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan penyerahan barang berupa semen, besi, artco, plywood, bendrat, paku, terpal, dan barang-barang kecil lainnya senilai Rp. 91.110.000.- (Sembilan puluh satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat, sesuai  nota  sebagai berikut :
  •  Nota bon tanggal 28-10-2017 senilai : Rp.  7.555.000  Rincian terlampir.
  •  Nota bon tanggal 06-11-2017 senilai : Rp.  4.577.000  Rincian terlampir.
  •  Nota bon tanggal 06-11-2017 senilai : Rp.35.386.000  Rincian terlampir.
  •  Nota bon tanggal 16-11-2017 senilai : Rp.  3.075.000  Rincian terlampir.
  •  Nota bon tanggal 18-11-2017 senilai : Rp.  3.080.000  Rincian terlampir.
  •  Nota bon tanggal 19-11-2017 senilai : Rp.  4.075.000  Rincian terlampir.
  •  Nota bon tanggal 06-01-2018 senilai : Rp.  2.410.000  Rincian terlampir.
  •  Nota bon tanggal 11-01-2018 senilai : Rp.  1.975.000  Rincian terlampir
  •  Nota bon tanggal 17-01-2018 senilai : Rp.       34.000  Rincian terlampir.
  •  Nota bon tanggal 19-01-2018 senilai :Rp.16.250.000  Rincian terlampir.
  •  Nota bon tanggal 23-01-2018 senilai : Rp.  5.655.000 Rincian terlampir.
  •  Nota bon tanggal 31-01-2018 senilai : Rp.     146.000 Rincian terlampir.
  •  Nota bon tanggal 02-02-2018 senilai : Rp.  3.125.000 Rincian terlampir.
  •  Nota bon tanggal 21-02-2018 senilai :Rp.   3.671.000 Rincian terlampir.
  •  Nota bon tanggal 23-02-2018 senilai : Rp.      96.000  Rincian terlampir.

Jumlah :                                                  : Rp. 91.110.000.-

(Sembilan puluh satu juta seratus sepuluh ribu rupiah).-

  1. Menghukum Tergugat untuk segera membayar bon atas barang berupa semen, besi, artco, plywood, bendrat, paku, terpal, dan barang-barang kecil lainnya senilai Rp. 91.110.000.- (Sembilan puluh satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) kepada Penggugat.
  2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

S U B S I D E R

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak