Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.Sus/2024/PN Pli | 1.GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H 2.FEBRIANA HABIBAH, S.H |
HAIRUR RAHMAN Bin IRIANSYAH Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.Sus/2024/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-483/O.3.18/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa HAIRUR RAHMAN Bin IRIANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Hutan Kintap Km.25 Rt.04/Rw.02 Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut tepatnya di sebuah pondok tempat Gudang penyimpanan alat musik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ------------ --------Bahwa Terdakwa dalam menyimpan/membawa senjata penikam tersebut tanpa disertai dengan ijin kepemilikan serta senjata penikam tersebut bukan merupakan benda pusaka lainnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |