Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2024/PN Pli FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H. SUGIARTO Alias OGEH Bin (Alm) BAHRUN MASRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-873/O.3.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO Alias OGEH Bin (Alm) BAHRUN MASRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

       Bahwa Terdakwa  SUGIARTO Alias OGEH Bin (Alm) BAHRUN MASRAN bersama dengan Saksi Asri Bin Abdurrahaman (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah pos kamling beralamat di Jl Karang Taruna RT 015 RW 001 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,   melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum telah Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

       Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 09.00 saat Terdakwa  bertemu dengan Sdr Roy (DPO) untuk membayar hasil penjualan narkotika sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kemudian Sdr Roy (DPO) memberikan lagi 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa  yakni 6 (enam) paket dengan harga perpaketnya Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket dengan harga perpaketnya Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa  menyerahkan 9 (Sembilan) paket narkotika kepada Saksi Asri (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan agar Saksi Asri simpan dan serahkan kepada pembeli apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Kemudian pada hari minggu 31 Maret 2024 Terdakwa  telah menjual 3 (tiga) paket masing masing dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 16.30 WITA saat Terdakwa  sedang berada di Pos kamling Jl Karang Taruna RT 015 RW 001 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa  didatangi oleh Sdr IYUD (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa  menelfon Saksi Asri menggunakan Handphone XIAOMI Warna Hitam Kombinasi Putih dengan No Whatsapp terpasang 087841478491untuk menyuruh Saksi Asri  mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr IYUD (DPO). Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA Saksi Asri menyerahkan narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepeada Sdr IYUD (DPO) dan selanjutnya Sdr IYUD (DPO) memberikan uang pembelian narkotika jenis sabu kepada Terdakwa  secara tunai.

         Bahwa tidak berselang lama berdasarkan informasi dari masyarakat Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut berusaha melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  maupun Saksi Asri namun Terdakwa  maupun Saksi Asri berhasil melarikan diri ke rumah masing masing. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan terhadap Saksi Asri dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,39 gram, dan berat bersih 0,19 Gram milik Terdakwa  yang dititipkan kepada Saksi Asri. Setelah mendengar bahwa Saksi Asri ditangkap kemudian Terdakwa  melarikan diri hingga akhirnya ditangkap oleh Saksi  ANDIKA PUTERA HERLIAWAN dan saksi NOOR MUHAMMAD PERDIAN,S.H. beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Senin 08 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan A. Yani Gg Hj Maryam RT 002 RW 001 Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

        Bahwa selanjutnya terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan milik Terdakwa  yang ditemukan dirumah Saksi Asri tersebut dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Penimbangan/23.d/III/2024/Satresnarkoba tanggal 31 Maret 2024 dengan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,39 gram dan berat bersih 0,19 gram. Kemudian dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sp. Sisih/23.e/III/2024 tanggal 31 Maret 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 1,39 dan berat bersih 0,19gram. Selanjutnya terhadap narkotika jenis sabu yang telah disishkan tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratories pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0341 tanggal 03 April 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita,S.Farm,Apt terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif Metafitamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan 1 sebagaimana dalam lampiran 1 nomor urut 61 lampiran  Undang-Undang No 35 Tahun 2009.

         Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak dalam rangka pengobatan maupun tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

----------Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa Terdakwa  SUGIARTO Alias OGEH Bin (Alm) BAHRUN MASRAN bersama dengan Saksi Asri Bin Abdurrahaman (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah pos kamling beralamat di Jl Karang Taruna RT 015 RW 001 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,   melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum telah Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

        Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 09.00 saat Terdakwa  bertemu dengan Sdr Roy (DPO) untuk membayar hasil penjualan narkotika sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kemudian Sdr Roy (DPO) memberikan lagi 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa  yakni 6 (enam) paket dengan harga perpaketnya Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket dengan harga perpaketnya Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa  menyerahkan 9 (Sembilan) paket narkotika kepada Saksi Asri (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan agar Saksi Asri simpan dan serahkan kepada pembeli apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Kemudian pada hari minggu 31 Maret 2024 Terdakwa  telah menjual 3 (tiga) paket masing masing dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 16.30 WITA saat Terdakwa  sedang berada di Pos kamling Jl Karang Taruna RT 015 RW 001 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa  didatangi oleh Sdr IYUD (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa  menelfon Saksi Asri menggunakan Handphone XIAOMI Warna Hitam Kombinasi Putih dengan No Whatsapp terpasang 087841478491untuk menyuruh Saksi Asri  mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr IYUD (DPO). Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA Saksi Asri menyerahkan narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepeada Sdr IYUD (DPO) dan selanjutnya Sdr IYUD (DPO) memberikan uang pembelian narkotika jenis sabu kepada Terdakwa  secara tunai.

         Bahwa tidak berselang lama berdasarkan informasi dari masyarakat Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut berusaha melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  maupun Saksi Asri namun Terdakwa  maupun Saksi Asri berhasil melarikan diri ke rumah masing masing. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan terhadap Saksi Asri dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,39 gram, dan berat bersih 0,19 Gram milik Terdakwa  yang dititipkan kepada Saksi Asri. Setelah mendengar bahwa Saksi Asri ditangkap kemudian Terdakwa  melarikan diri hingga akhirnya ditangkap oleh Saksi  ANDIKA PUTERA HERLIAWAN dan saksi NOOR MUHAMMAD PERDIAN,S.H. beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada hari Senin 08 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan A. Yani Gg Hj Maryam RT 002 RW 001 Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

        Bahwa selanjutnya terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan milik Terdakwa  yang ditemukan dirumah Saksi Asri tersebut dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Penimbangan/23.d/III/2024/Satresnarkoba tanggal 31 Maret 2024 Terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 1,39 gram dan berat bersih 0,19 gram. Kemudian dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sp. Sisih/23.e/III/2024 tanggal 31 Maret 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 1,39 dan berat bersih 0,19gram. Selanjutnya terhadap narkotika jenis sabu yang telah disishkan tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratories pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0341 tanggal 03 April 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita,S.Farm,Apt terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif Metafitamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan 1 sebagaimana dalam lampiran 1 nomor urut 61 lampiran  Undang-Undang No 35 Tahun 2009.

         Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak dalam rangka pengobatan maupun tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya