Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI 1.MIRA ZAKIAH
2.RENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat 22/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MIRA ZAKIAH
2RENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.435.923,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

   Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 26.435.923,- (Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan SPORADIK Nomor : 593/253/SPS-PS/VI/2010 an. MIRA ZAKIAH, Desa Pandansari RT.07 Kecamatan Kintap, Tanah Laut.

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPORADIK Nomor : 593/253/SPS-PS/VI/2010 an. MIRA ZAKIAH, Desa Pandansari RT.07 Kecamatan Kintap, Tanah Laut.  

 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak