Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Pli Eka Dahliana,S.H. MUHAMMAD YASSER Bin AHYAN FAUZIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1114/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YASSER Bin AHYAN FAUZIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YASSER Bin AHYAN FAUZIN pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 22.40 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Pandahan Rt.009 Rw.02 Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita saat terdakwa sedang bersama dengan saksi RISWAN NURHADY Als IWAN Bin (Alm) ABU BAKAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi AHMAD SURYANATA Als EWEK Bin ANANG KASRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berada di rumah sdr. PAKDE yang beralamat di daerah Bati-bati Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan kemudian terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenal, adapun maksud dan tujuan orang yang tidak dikenal tersebut menghubungi terdakwa adalah untuk menawarkan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi RISWAN NURHADY dan saksi AHMAD SURYANATA sepakat ingin membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan membeli yaitu terdakwa patungan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), saksi RISWAN NURHADY patungan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan saksi AHMAD SURYANATA patungan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) , kemudian setelah uang tersebut terkumpul terdakwa kembali menghubungi orang yang dikenal tersebut dan disuruh mentransfer ke akun DANA, kemudian sekitar pukul 21.00 wita terdakwa bersama dengan saksi RISWAN berangkat menuju Kota Banjarmasin, kemudian sesampainya di Kota Banjarmasin sekitar pukul 22.00 wita terdakwa kembali menghubungi orang yang dikenal tersebut dan diarahkan untuk mengambil 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di pinggir jalan yang beralamat di daerah Gatot Subroto Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa bersama dengan saksi RISWAN kembali kerumah sdr. PAKDE yang beralamat di daerah Bati-bati Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya di rumah sdr. PAKDE yang beralamat di daerah Bati-bati Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa membagi 1 (satu) paket sabtu tersebut menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan cara mengira-mengira dan kemudian diserahkan kepada saksi RISWAN, saksi AHMAD SURYANATA dan juga terdakwa, kemudian pada hari Senin tangal 27 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 wita saksi AHMAD SURYANATA menghubungi terdakwa dan menanyakan ketersediaan sisa narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu yang terdakwa miliki menjadi 2 (dua) paket, kemudian setelah selesai membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket terdakwa langsung mendatangi saksi AHMAD SURYANATA di rumah sdr. PAKDE yang beralamat di daerah Bati-bati Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan dan langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi AHMAD SURYANATA dan akan dibayarkan saksi AHMAD SURYANATA jika uangnya sudah ada, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 22.40 wita saat terdakwa berada disebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Pandahan Rt.009 Rw.02 Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi KHALILLURRAHMAN dan saksi MUHAMMAD SAUFI beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari tertangkapnya saksi RISWAN NURHADY yang telah membeli narkotika jenis sabu dengan terdakwa dan saksi AHMAD SURYANATA, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD ANDRY EFFENDI dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,13 gram yang ditemukan dilantai kamar, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dengan sedotan plastik bersama 1 (satu) buah korek mancis berwarna ungu yang ditemukan dilantai kamar, 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna silver dengan nomer whatsapp 081528500794 yang ditemukan dilantai kamar, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa MUHAMMAD YASSER Bin AHYAN FAUZIN tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WITA yang dilakukan oleh RIKY AKBAR SUKARNA PUTERA, dengan disaksikan oleh saksi KHALILLURRAHMAN, saksi MUHAMMAD SAUFI, dan juga Terdakwa MUHAMMAD YASSER Bin AHYAN FAUZIN diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,13 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 23.35 WITA dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan kotor 0,26 gram berat bersih 0,13 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0624 yang selesai diuji tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Penguji dengan Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak bewarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YASSER Bin AHYAN FAUZIN pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 22.40 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Pandahan Rt.009 Rw.02 Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita saat terdakwa sedang bersama dengan saksi RISWAN NURHADY Als IWAN Bin (Alm) ABU BAKAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi AHMAD SURYANATA Als EWEK Bin ANANG KASRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berada di rumah sdr. PAKDE yang beralamat di daerah Bati-bati Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan kemudian terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenal, adapun maksud dan tujuan orang yang tidak dikenal tersebut menghubungi terdakwa adalah untuk menawarkan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi RISWAN NURHADY dan saksi AHMAD SURYANATA sepakat ingin membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan membeli yaitu terdakwa patungan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), saksi RISWAN NURHADY patungan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan saksi AHMAD SURYANATA patungan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) , kemudian setelah uang tersebut terkumpul terdakwa kembali menghubungi orang yang dikenal tersebut dan disuruh mentransfer ke akun DANA, kemudian sekitar pukul 21.00 wita terdakwa bersama dengan saksi RISWAN berangkat menuju Kota Banjarmasin, kemudian sesampainya di Kota Banjarmasin sekitar pukul 22.00 wita terdakwa kembali menghubungi orang yang dikenal tersebut dan diarahkan untuk mengambil 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di pinggir jalan yang beralamat di daerah Gatot Subroto Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa bersama dengan saksi RISWAN kembali kerumah sdr. PAKDE yang beralamat di daerah Bati-bati Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya di rumah sdr. PAKDE yang beralamat di daerah Bati-bati Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa membagi 1 (satu) paket sabtu tersebut menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan cara mengira-mengira dan kemudian diserahkan kepada saksi RISWAN, saksi AHMAD SURYANATA dan juga terdakwa, kemudian pada hari Senin tangal 27 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 wita saksi AHMAD SURYANATA menghubungi terdakwa dan menanyakan ketersediaan sisa narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu yang terdakwa miliki menjadi 2 (dua) paket, kemudian setelah selesai membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket terdakwa langsung mendatangi saksi AHMAD SURYANATA di rumah sdr. PAKDE yang beralamat di daerah Bati-bati Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan dan langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi AHMAD SURYANATA dan akan dibayarkan saksi AHMAD SURYANATA jika uangnya sudah ada, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 22.40 wita saat terdakwa berada disebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Pandahan Rt.009 Rw.02 Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi KHALILLURRAHMAN dan saksi MUHAMMAD SAUFI beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari tertangkapnya saksi RISWAN NURHADY yang telah membeli narkotika jenis sabu dengan terdakwa dan saksi AHMAD SURYANATA, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD ANDRY EFFENDI dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,13 gram yang ditemukan dilantai kamar, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dengan sedotan plastik bersama 1 (satu) buah korek mancis berwarna ungu yang ditemukan dilantai kamar, 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna silver dengan nomer whatsapp 081528500794 yang ditemukan dilantai kamar, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa MUHAMMAD YASSER Bin AHYAN FAUZIN yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WITA yang dilakukan oleh RIKY AKBAR SUKARNA PUTERA, dengan disaksikan oleh saksi KHALILLURRAHMAN, saksi MUHAMMAD SAUFI, dan juga Terdakwa MUHAMMAD YASSER Bin AHYAN FAUZIN diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,13 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 23.35 WITA dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan kotor 0,26 gram berat bersih 0,13 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0624 yang selesai diuji tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Penguji dengan Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak bewarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya