Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
27/Pdt.G/2024/PN Pli |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Mei 2024 |
Nomor Surat |
PN PLI-07052024VPZ |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Sumarni Binti Joyongalimin |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. Rian Zakaria, S.H. | Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1762/Jilatan atas nama Sumarni Binti Joyongalimin (Tergugat) menjadi atas nama Ghofur (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dan untuk itu apabila diperlukan dapat terlebih dahulu diterbitkan sertipikat pengganti atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1762/Jilatan atas nama Sumarni Binti Joyongalimin tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |