Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G.S/2024/PN Pli | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI | 1.M. ASTURIANSYAH 2.MEGA FITRIANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G.S/2024/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 36/Pdt.G.S/2024/PN Pli | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 103.417.887,00 | ||||||
Petitum |
Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 103.417.887,- (Seratus Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00470 Tanggal 15 Desember 2017 an. M. Asturiansyah , Desa Pemuda. Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00470 Tanggal 15 Desember 2017 an. M. Asturiansyah , Desa Pemuda. Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |