Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus-LH/2024/PN Pli 1.Eka Dahliana,S.H.
2.Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
EDY MARWANTO Als TONO Bin SUTIMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 181/Pid.Sus-LH/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-33/O.3.18/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
2Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY MARWANTO Als TONO Bin SUTIMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EDY MARWANTO Als TONO Bin SUTIMO pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 23.15 WITA atau setidak-tidaknya pada saat waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kuningan Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Penambangan tanpa izin berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Undang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai berikut: ----------

Bahwa bermula pada saat terdakwa memiliki niat untuk melakukan penambangan Batubara, kemudian terdakwa melakukan survey kelokasi bekas penambangan Batubara tepatnya di Jalan Kuningan Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian setelah melakukan survey terdakwa menurunkan 1 (satu) unit Excavator merk SANY model SY215C warna kuning beserta operator, checker yaitu saksi IMAM NOR PAMUNGKAS, Helper yaitu saksi MARIONO dan wakar serta pekerja lain yang merupakan anak buah atau tenaga kerja dari terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 terdakwa memulai pekerjaan penambangan dengan cara menyuruh operator, checker, Helper dan wakar serta pekerja lain yang merupakan anak buah terdakwa yaitu menyiapkan persiapan berupa membuat pondok yaitu tempat base camp pekerja serta untuk menyimpan peralatan, kemudian membuat jalan serta membersihkan lokasi rencana penambangan yang berada tepat disamping lubang bekas tambang sebelumnya yang mana pekerjaan tersebut dikerjakan selama kurang lebih 5 (lima) hari, kemudian setelah persiapan dan pembersihan lokasi tersebut selesai dikerjakan dilanjutkan dengan proses pekerjaan berupa pengupasan tanah penutup yang telah ditemukan singkapan batubara dengan panjang ± 20 (dua puluh) meter, lebar ± 10 (sepuluh) meter dan kedalaman ± 10 (sepuluh) meter menggunakan menurunkan 1 (satu) unit Excavator merk SANY model SY215C warna kuning selama kurang lebih 4 (empat) hari, kemudian setelah 9 (Sembilan) hari pekerjaan telah dilaksanakan selanjutnya karena cuaca hujan dan terdakwa mendengar ada Razia dari Kepolisian para pekerja istirahat selama ± 6 (enam) hari, kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 23. 15 wita pada saat saksi MARIONO telah selesai melakukan pembuatan jalan tambang serta pembersihan lokasi penambangan yang akan digunakan untuk menggali/mengupas lapisan tanah serta saksi IMAM NOR PAMUNGKAS yang sedang melakukan aktifitas pengawasan terhadap pekerja serta mencatat keperluan dan kebutuhan dalam aktivitas penambangan tersebut datang saksi ZULFIKAR EKA SUDANTO dan saksi MUHAMMAD HELMI LUKMAN beserta anggota Kepolisian Satreskrim PolresTanah Laut yang lainnya langsung mengamankan kegiatan pertambangan Batubara ditempat tersebut dan juga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merk SANY SY215C number SY021CC0018Y8 warna kuning, dimana setelah mengamankan aktivitas/kegiatan pertambangan Batubara ditempat tersebut kemudian saksi ZULFIKAR EKA SUDANTO dan saksi MUHAMMAD HELMI LUKMAN beserta anggota Kepolisian Satreskrim PolresTanah Laut yang lainnya langsung menanyakan terkait dengan penanggungjawab terhadap aktivitas/kegiatan pertambangan Batubara ditempat tersebut, yang mana setelah dilakukan introgasi terhadap saksi MARIONO dan saksi IMAM NOR PAMUNGKAS ditempat itu kemudian didapatkan informasi bahwa  yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut adalah terdakwa EDY MARWANTO Als TONO Bin SUTIMO dan kegiatan pertambangan Batubara ditempat tersebut tanpa dilengkapi surat ijin berusaha dari pemerintah pusat;

Bahwa berdasarkan dari hasil overlay titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli FATHURRAHMAN, ST. selaku Inspektur Tambang Muda dari Kementrian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan menggunakan Software Argis 10.8 pada bukaan tambang tersebut berada dititik koordinat (UTM) 50M X 271679 Y 9568621 dengan hasil bahwa bukaan tambang berada diluar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang dirubah menjadi Pasal 1 angka 110 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang telah ditetapkan dan dikuatkan kedalam Paragraf 5 Pasal 38 huruf a Lampiran Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  Menjadi Undang-Undang. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya