INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
37/Pdt.P/2024/PN Pli | Hj. Sukeisih | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.P/2024/PN Pli | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan dan menetapkan bahwa di di Desa Gunung Makmur Kecamatan Takisung pada tanggal 14 September 1982 telah meninggal sunia seorang laki-laki bernama Joyodiweryo dikarenakan sakit; 3. Menyatakan dan menetapkan bahwa di Desa Gunung Makmur Kecamatan Takisung pada tanggal 20 April 2000 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Amaniatun dikarenakan sakit. 4. Memerintahkan kepada Petugas Pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kab. Tanah Laut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warganegara indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Joyodiweryo dan Amaniatun. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |