Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2024/PN Pli Eka Dahliana,S.H. RUSDIANA Als DIANA Binti CACO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-11/O.3.18/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIANA Als DIANA Binti CACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RUSDIANA Als DIANA Binti CACO pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Muara asam-asam Rt.03 Rw.01 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  yaitu berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol dari saudara MUKHTAR yang tinggal di Kota Makassar dengan cara mengirimkannya melalui transportasi laut atau kapal kemudian dikirimkan kepada terdakwa menggunakan transportasi darat atau travel sebanyak 2 (dua) dus atau 24 (dua puluh empat) botol dengan harga perbotolnya Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dan setelah membeli minuman keras beralkohol selanjutnya pada saat itu terdakwa mulai mengedarkannya dengan cara menjualnya kepada para pelanggan dari terdakwa dengan harga perbotolnya Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) sehingga saat itu terdakwa sudah memproleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbotolnya, kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya tiba-tiba saat itu terdakwa didatangi oleh saksi ABDUL RAHMAN dan saksi MUHAMMAD ANDREA NOVA  (keduanya Anggota Kepolisian) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 18 (delapan belas) botol Anggur Merah Cap Kijang yang saat itu diketemukan di lantai kamar tidur di rumah kontrakan adik terdakwa yang berada disamping rumah terdakwa dan diakui terdakwa bahwa minuman beralkohol tersebut milik terdakwa, dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu karena adanya Kegiatan Kepolisian dengan sandi sikat 2 intan 2024 dengan sasaran penyakit masyarakat, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya