Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Pli Susanti,SH SUYADI BIN JAMIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-223/O.3.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susanti,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYADI BIN JAMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PRIMAIR

 

------------Bahwa TERDAKWA SUYADI Bin JAMIRAN, pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2022, bertempat PT. GMK Kebun Tengah Blok E Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut:

            Berawal pada hari selasa sekitar pukul 08.00 wita terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Dusun Bangun Rejo Rt.12 Desa Damit Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, membawa muatan pasir menuju kebun PT.GMK Kebun Tengah Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, pada saat diperjalanan terdakwa menerima telepon dari Suwito (DPO) yang menanyakan keberadaan terdakwa kemudian terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa sedang di perjalanan untuk mengirim pasir ke PT.GMK, lalu Sdr.Suwito (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil buah sawit di PT.GMK dengan mengatakan “habis mengirim pasir langsung memuat buah kah”(setelah mengirim pasir langsung memuat buah) kemudian di jawab oleh terdakwa “ iya dan jam berapa” lalu dijawab oleh Sdr.Suwito (DPO) “nanti ku kabari”, setelah sampai di lokasi pengiriman pasir PT.GMK sekitar pukul 11.00 wita terdakwa menunggu telepon dari Suwito (DPO), lalu sekitar pukul 14.00 wita terdakwa menerima telepon dari Suwito (DPO) yang megatakan “ cepat kesini aku di blok E sebelah” lalu terdakwa langsung menemui Suwito (DPO) di PT.GMK Blok E sesampainya di blok E terdakwa memarkir truk Hino warna hijau nomor polisi N 8607 UA disamping truk yang dikendarai oleh Sdr.Suwito (DPO) kemudian Sdr.Ruben (DPO) memindahkan buah sawit dari truk yang dikendarai oleh Suwito (DPO) ke mobil Truk yang dikendarai oleh terdakwa, setelah berhasil dipindahkan sekitar 6000 kg buah sawit ke truk yang dikendarai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa buah sawit tersebut keluar dari lokasi PT.GMK namun baru berjalan sekitar 1 (satu) kilometer truk yang dikendarai oleh terdakwa terbalik, lalu terdakwa meminta bantuan Suwito (DPO) untuk membantu membangunkan truk yang dikendarai terdakwa dengan truk yang dikendarai oleh Suwito (DPO) namun tidak berhasil, tidak lama kemudian datang saksi MAHRUDI Bin BUSTANI (Alm) dan saksi IRWANSYAH Bin RIF’AT mengamankan terdakwa, namun pada saat itu terdakwa berhasil melarikan diri sedangkan Suwito (DPO) juga pergi menggunakan truk yang dikendarainya, selanjutnya pada tanggal 04 Januari 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian di rumahnya yang beralamat di Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT.GMK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) atau sejumlah itu.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------Bahwa TERDAKWA SUYADI Bin JAMIRAN, pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2022, bertempat PT. GMK Kebun Tengah Blok E Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut:

 

            Berawal pada hari selasa sekitar pukul 08.00 wita terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Dusun Bangun Rejo Rt.12 Desa Damit Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, membawa muatan pasir menuju kebun PT.GMK Kebun Tengah Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, pada saat diperjalanan terdakwa menerima telepon dari Suwito (DPO) yang menanyakan keberadaan terdakwa kemudian terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa sedang di perjalanan untuk mengirim pasir ke PT.GMK, lalu Sdr.Suwito (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil buah sawit di PT.GMK dengan mengatakan “habis mengirim pasir langsung memuat buah kah”(setelah mengirim pasir langsung memuat buah) kemudian di jawab oleh terdakwa “ iya dan jam berapa” lalu dijawab oleh Sdr.Suwito (DPO) “nanti ku kabari”, setelah sampai di lokasi pengiriman pasir PT.GMK sekitar pukul 11.00 wita terdakwa menunggu telepon dari Suwito (DPO), lalu sekitar pukul 14.00 wita terdakwa menerima telepon dari Suwito (DPO) yang megatakan “ cepat kesini aku di blok E sebelah” lalu terdakwa langsung menemui Suwito (DPO) di PT.GMK Blok E sesampainya di blok E terdakwa memarkir truk Hino warna hijau nomor polisi N 8607 UA disamping truk yang dikendarai oleh Sdr.Suwito (DPO) kemudian Sdr.Ruben (DPO) memindahkan buah sawit dari truk yang dikendarai oleh Suwito (DPO) ke mobil Truk yang dikendarai oleh terdakwa, setelah berhasil dipindahkan sekitar 6000 kg buah sawit ke truk yang dikendarai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa buah sawit tersebut keluar dari lokasi PT.GMK namun baru berjalan sekitar 1 (satu) kilometer truk yang dikendarai oleh terdakwa terbalik, lalu terdakwa meminta bantuan Suwito (DPO) untuk membantu membangunkan truk yang dikendarai terdakwa dengan truk yang dikendarai oleh Suwito (DPO) namun tidak berhasil, tidak lama kemudian datang saksi MAHRUDI Bin BUSTANI (Alm) dan saksi IRWANSYAH Bin RIF’AT mengamankan terdakwa, namun pada saat itu terdakwa berhasil melarikan diri sedangkan Suwito (DPO) juga pergi menggunakan truk yang dikendarainya, selanjutnya pada tanggal 04 Januari 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian di rumahnya yang beralamat di Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT.GMK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) atau sejumlah itu

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya