Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Pli | RIDWAN | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANAH LAUT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Pli | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Sep. 2020 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Dengan ini menyampaikan tuntutan hukum terhadap : Bahwa adapun dasar pengajuan Pra Peradilan adalah sebagaimana dimaksud dalam Bab X Bagian Kesatu Pasal 77 sampai 83 KUHAP dan ditambah kewenangan pengadilan untuk memeriksa Pra Peradilan tentang Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015. Adapun duduk persoalannya adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Pemohon mempunyai Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 yang dibeli Pemohon dari Imam Solihin, di mana mobil Ayla tersebut Pemohon gunakan untuk usaha rental mobil. 2. Bahwa sekitar awal Desember 2019 ada seseorang yang bernama Anggara telah merental Ayla milik Pemohon dengan harga perhari Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), yang di pergunakan Anggara untuk mengecek pekerjaan mobil tronton, 3 hari pertama pembayaran rental mobil lancar hingga tanggal 25 Januari 2020 pembayaran sudah tidak lancar, informasi terakhir dari istri Anggara mengatakan bahwa Anggara sepertinya di cari – cari polisi dan istri Anggara menyarankan untuk mencari informasi tentang keberadaan Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 yang dirental Anggara ke Polsek Kintap, kemudian Pemohon sampai ke Polsek Kintap dan mendapat informasi bahwa Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 berada di tempat Termohon. 4. Bahwa setelah Pemohon mendapatkan jawaban yang demikian Pemohon mencoba mencari Anggara dan mengetahui keberadaan Anggara dan melaporkan kepada aparat di tempat Termohon dan mendapatkan jawaban agar menangkap Anggara dengan meminta bantuan Polsek Kintap, Pemohon kemudian datang ke Polsek Kintap dan mengatakan tujuannya seperti arahan aparat di tempat Termohon namun jawaban aparat yang ada di Polsek Kitap bahwa tidak sembarangan menangkap orang apalagi tangkapan Termohon harus ada surat dari Termohon untuk menangkap Anggara. 5. Bahwa Pemohon sudah bolak – balik mengurus Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 milik Pemohon sampai mengajukan permohonan secara lisan untuk pinjam pakai Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 untuk usaha, karena hanya usaha rental mobil untuk menghidupi keluarga Pemohon, namun tidak pernah diberi ijin untuk itu oleh Termohon. 6. Bahwa karena sejak tanggal 23 April 2020 hingga 31 Agustus 2020 (131 hari) Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 berada di tempat 7. Bahwa akibat yang dilakukan oleh Termohon dengan cara menahan Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 dengan tanpa didasari surat pernyataan yang sah dan alasan yang sah lainnya, maka Pemohon mengalami kerugian baik materil maupun inmateril. 8. Bahwa adapun rincian kerugian yang dialami pemohon tersebut: Berdasarkan alasan serta uraian tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan hak – hak Pemohon berkenan memberikan putusan :
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |