Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Penanaman Modal tertanggal 11 Desember 2017 ,tertanggal 11 April 2018 dan tertanggal 18 Mei 2018 tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat berupa modal pokok kepada Penggugat sebesar Rp.410.000.000.,( Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat berupa harta tidak bergerak milik Tergugat yaitu berupa:
- Satu bidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jl.HM.Jefri Rt.003 Rw.001 Desa Atu – Atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
- Satu bidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di sebelah Kiri Kantor Desa Atu –Atu yang ber alamat di Jl.Kolonel Soepirman Rt.003 Rw.001 Desa Atu – Atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dengan alas hak berupa seporadik atas nama Noviana Helda yang sekarang dalam peroses sertipikat ;
- Satu bidang tanah beserta bangunan gudang gas elpiji yang terletak di jalan Lingkar Rt.012 Rw.002 Desa Atu – Atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut persis di depan Komplek Sinar Atu - Atu;
Dan Harta bergerak milik Tergugat berupa:
- Satu unit mobil Honda HRV dengan nopol DA 1153 LP warna putih STNK dan BPKB atas nama Noviana Helda;
- Satu unit mobil Dum Truk Merk Mitsubishi Canter dengan Nopol DA 8815 LN warna kuning dengan STNK atas nama Muhamad Rizky Pratama ;
- Satu unit mobil Dum Truk Merk Mitsubishi Canter dengan Nopol DA 8105 ZQ warna kuning;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|