Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2024/PN Pli 1.Muhammad Burgani
2.Anggun Kartika Devi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat 95/Pdt.P/2024/PN Pli
Pemohon
NoNama
1Muhammad Burgani
2Anggun Kartika Devi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;----------------------------------------------------------
  2. Menetapkan anak yang bernama Ghania Naziya yang lahir tanggal  17-10-2024 sebagai anak kandung yang sah dari Pemohon I (Muhammad Burgani) dan Pemohon II ( Anggun Kartika Devi);-------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut agar menyebutkan dalam Kutipan Akta Kelahiran anak bernama Ghania Naziya adalah merupakan anak dari seorang ayah yang bernama Muhammad Burgani dan anak dari seorang ibu yang bernama Anggun Kartika Devi;---------------------------------------------------------------------------
  4. Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum;----------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak