Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2.FITRIANA FEBRIYANTI,SH
DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-435/O.3.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2FITRIANA FEBRIYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS pada Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Akhmad Yani Km 07 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri Martapura tempat dilakukannya tindak Pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai  berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 terdakwa DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS menghubungi Saksi PUNIRI Alias BILU Bin (Alm) H. MARDI (Dilakukan Pemeriksaan Dalam Berkas Perkara Terpisah) via telephone dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan apakah Saksi PUNIRI Alias BILU saat itu memiliki paket narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, dan jika saksi PUNIRI Alias BILU memilikinya maka terdakwa pada saat itu ingin membeli paket narkotika jenis sabu kepadanya, mendengar hal tersebut pada saat itu Saksi PUNIRI Alias BILU mengatakan kepada terdakwa bahwa ia akan mencarikan terlebih dahulu paket narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa dan jika paket narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa ada, maka nantinya Saksi PUNIRI Alias BILU akan menghubungi terdakwa kembali. Setelah 30 (tiga puluh) menit berselang pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di jalan Pemurus Dalam Komplek Purnama Mandiri Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan pada saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi PUNIRI Alias BILU dan pada saat itu Saksi PUNIRI Alias BILU mengatakan kepada terdakwa bahwa paket narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram yang akan dipesan oleh terdakwa barangnya ada, dimana setelah mendengar hal itu selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian paket narkotika jenis sabu sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) kepada Saksi PUNIRI Alias BILU dan setelah menerima uang dari terdakwa, selanjutnya Saksi PUNIRI Alias BILU langsung berpamitan kepada terdakwa dan langsung bergegas untuk mengambil paket narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa yang sebelumnya sudah Saksi PUNIRI Alias BILU pesan dari saudara SAIMAN (DPO) yang saat itu Saksi PUNIRI Alias BILU mengambilnya di suatu tempat yang sudah ditentukan oleh saudara SAIMAN (DPO) (dengan sistem ranjau). Setelah Saksi PUNIRI Alias BILU berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa kemudian Saksi PUNIRI Alias BILU langsung bergegas kembali menuju kerumah terdakwa guna menyerahkan paket narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima gram) pesanan dari terdakwa dan setelah terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa langsung mengambil sedikit narkotika jenis sabu itu untuk dicobanya dengan cara dikonsumsi dan setelah itu langsung terdakwa edarkan dengan cara dijual kepada para pelangganya dengan rincian penjualan pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 yaitu : terdakwa berhasil menjual sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket dengan berat 0,25 gram debgan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) paket dengan berat 0.30 gram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan termasuk terdakwa juga berhasil menjualnya kepada Saksi PAUZIAH (Dilakukan Pemeriksaan Dalam Berkas Perkara Terpisah) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah beberapa paket narkotika jenis sabu milik terdakwa berhasil terjual pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 terdakwa DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS kembali menghubungi Saksi PUNIRI Alias BILU dengan tujuan agar Saksi PUNIRI Alias BILU kembali dapat mencarikan paket narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram, dan setelah menerima pesanan dari terdakwa tersebut pada saat itu Saksi PUNIRI Alias BILU kembali menghubungi saudara SAIMAN (DPO) guna menanyakan ketersediaan paket narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa, kemudian setelah mengetahui bahwa barang berupa paket narkotika jenis sabunya ada, setelah itu Saksi PUNIRI Alias BILU kembali mengambil uang pembelian paket narkotika jenis sabu sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) di rumah terdakwa dan setelah itu Saksi PUNIRI Alias BILU kembali mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram tersebut dengan sistem ranjau (diambil disuatu tempat yang sudah ditentukan), dan setelah berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu itu selanjutnya Saksi PUNIRI Alias BILU langsung menyerahkannya kepada terdakwa. Setelah terdakwa berhasil menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menggabungkannya dengan sisa narkotika jenis sabu yang terdakwa beli sebelumnya dan setelah itu terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu miliknya itu menjadi 55 (lima puluh lima) paket dengan berat berbagai macam dan setelah itu terdakwa menyimpannya dirumah milik terdakwa, kemudian pada hari jumat tanggal 02 Februari 2024 terdakwa mendapatkan pesanan paket narkotika jenis sabu dari seseorang, dimana pada saat itu antara terdakwa dengan orang itu berjanjian untuk bertemu di Pinggir Jalan Akhmad Yani Km 07 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, setelah mengetahui adanya pesanan tersebut selanjutnya terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang diambilnya dari 55 (lima puluh lima) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa dan membawanya ketempat terdakwa dan pembeli itu berjanjian, dan selanjutnya pada sekitar pukul 15.00 wita pada saat terdakwa sedang berjanjian untuk bertemu dengan pelanggannya di Pinggir Jalan Akhmad Yani Km 07 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan tersebut tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi M. RAFE MAHREZA N. beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya yang pada saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat itu juga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan terdakwa dan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor jenis BEAT dengan nomor polisi DA 3763 CB yang digunakan oleh terdakwa, dimana adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas dasar pengembangan perkara atas tertangkapnya Saksi PAUZIAH yang saat itu memiliki pakat narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi dari Saksi PAUZIAH ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS. Setelah Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi M. RAFE MAHREZA N. beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti yang ada, kemudian Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi M. RAFE MAHREZA N. beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya langsung melakukan introgasi terhadap terdakwa tentang apakah terdakwa pada saat itu masih memiliki barang bukti paket narkotika jenis sabu lainnya, yang mana dari hasil introgasi tersebut selanjutnya didapatkan informasi bahwa terdakwa masih memiliki paket narkotika jenis sabu lainnya yang ia simpan dirumahnya di Jl. Pemurus Dalam Komplek Purnama Mandiri Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Mendengar hal itu selanjutnya Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi M. RAFE MAHREZA N. beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya langsung menuju ketempat yang dimaksud dan kemudian dengan disaksikan oleh saksi WIRANDA IMANTO RIMBA yang merupakan warga Masyarakat langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah milik terdakwa, yang mana dari hasil pemeriksaan dan penggeladahan tersebut pada saat itu diketemukan barang bukti berupa : 52 (lima puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan (sehingga total barang bukti yang diketemukan milik terdakwa berjumlah 55 (lima puluh lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 57,62 gram dan berat bersih 47,72 gram), 3 (tiga) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang dililit smaa lakban, 2 (dua) timbangan digital merk maniloro dan Acis, 1 (satu) buah dompet kain warna merah, 1 (satu) buah kotak rokok malboro, 1 (satu) buah kotak kacamata warna coklat, 1 (satu) buah kipas angin merka Maspion warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan nomor whatshaap 082154621703, dimana kesemua barang bukti tersebut diakui sebagai milik terdakwa. Kemudian setelah Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi M. RAFE MAHREZA N. beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti yang ada, pada saat itu didapatkan informasi bahwa terdakwa mendapatkan paket narkotika jenis sabu miliknya tersebut dari Saksi PUNIRI Alias BILU, dan setelah mengetahui hal itu selanjutnya anggota kepolisian langsung meminta kepada terdakwa agar ia dapat berpura-pura kembali memesan paket narkotika jenis sabu kepada Saksi PUNIRI Alias BILU, kemudian setelah terdakwa kembali menghubungi Saksi PUNIRI Alias BILU untuk berpura-pura memesan paket narkotika jenis sabu kepadanya tidak lama berselang Saksi PUNIRI Alias BILU datang kerumah terdakwa untuk mengambil uang pesanan narkotika jenis sabu tersebut, dimana pada saat Saksi PUNIRI Alias BILU tiba rumah terdakwa pada saat itu Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi M. RAFE MAHREZA N. beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya langsung mengamankan Saksi PUNIRI Alias BILU beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk infinix warna hijau dengan nomor whatshaap 081349278656. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 20.50 Wita yang dilakukan oleh BRIPDA MAULANA MALIK IBRAHIM dengan disaksikan oleh WAHYU DWIE BERNARDY, Saksi M. RAFE MAHREZA N. dan juga terdakwa DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS  diperoleh hasil penimbangan bahwa 55 (lima puluh lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 57,62 gram dan berat bersih 47,72 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 20.55 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 55 (lima puluh lima)paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 57,62 gram dan berat bersih 47,72 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0123 yang selesai diujui tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa terdakwa DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS pada Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Akhmad Yani Km 07 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri Martapura tempat dilakukannya tindak Pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai      berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 terdakwa DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS menghubungi Saksi PUNIRI Alias BILU Bin (Alm) H. MARDI (Dilakukan Pemeriksaan Dalam Berkas Perkara Terpisah) via telephone dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan apakah Saksi PUNIRI Alias BILU saat itu memiliki paket narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, dan jika saksi PUNIRI Alias BILU memilikinya maka terdakwa pada saat itu ingin membeli paket narkotika jenis sabu kepadanya, mendengar hal tersebut pada saat itu Saksi PUNIRI Alias BILU mengatakan kepada terdakwa bahwa ia akan mencarikan terlebih dahulu paket narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa dan jika paket narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa ada, maka nantinya Saksi PUNIRI Alias BILU akan menghubungi terdakwa kembali. Setelah 30 (tiga puluh) menit berselang pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di jalan Pemurus Dalam Komplek Purnama Mandiri Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan pada saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi PUNIRI Alias BILU dan pada saat itu Saksi PUNIRI Alias BILU mengatakan kepada terdakwa bahwa paket narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram yang akan dipesan oleh terdakwa barangnya ada, dimana setelah mendengar hal itu selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian paket narkotika jenis sabu sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) kepada Saksi PUNIRI Alias BILU dan setelah menerima uang dari terdakwa, selanjutnya Saksi PUNIRI Alias BILU langsung berpamitan kepada terdakwa dan langsung bergegas untuk mengambil paket narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa yang sebelumnya sudah Saksi PUNIRI Alias BILU pesan dari saudara SAIMAN (DPO) yang saat itu Saksi PUNIRI Alias BILU mengambilnya di suatu tempat yang sudah ditentukan oleh saudara SAIMAN (DPO) (dengan sistem ranjau). Setelah Saksi PUNIRI Alias BILU berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa kemudian Saksi PUNIRI Alias BILU langsung bergegas kembali menuju kerumah terdakwa guna menyerahkan paket narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima gram) pesanan dari terdakwa dan setelah terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa langsung mengambil sedikit narkotika jenis sabu itu untuk dicobanya dengan cara dikonsumsi dan setelah itu langsung terdakwa edarkan dengan cara dijual kepada para pelangganya dengan rincian penjualan pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 yaitu : terdakwa berhasil menjual sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket dengan berat 0,25 gram debgan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) paket dengan berat 0.30 gram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan termasuk terdakwa juga berhasil menjualnya kepada Saksi PAUZIAH (Dilakukan Pemeriksaan Dalam Berkas Perkara Terpisah) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah beberapa paket narkotika jenis sabu milik terdakwa berhasil terjual pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 terdakwa DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS kembali menghubungi Saksi PUNIRI Alias BILU dengan tujuan agar Saksi PUNIRI Alias BILU kembali dapat mencarikan paket narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram, dan setelah menerima pesanan dari terdakwa tersebut pada saat itu Saksi PUNIRI Alias BILU kembali menghubungi saudara SAIMAN (DPO) guna menanyakan ketersediaan paket narkotika jenis sabu pesanan dari terdakwa, kemudian setelah mengetahui bahwa barang berupa paket narkotika jenis sabunya ada, setelah itu Saksi PUNIRI Alias BILU kembali mengambil uang pembelian paket narkotika jenis sabu sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) di rumah terdakwa dan setelah itu Saksi PUNIRI Alias BILU kembali mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram tersebut dengan sistem ranjau (diambil disuatu tempat yang sudah ditentukan), dan setelah berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu itu selanjutnya Saksi PUNIRI Alias BILU langsung menyerahkannya kepada terdakwa. Setelah terdakwa berhasil menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menggabungkannya dengan sisa narkotika jenis sabu yang terdakwa beli sebelumnya dan setelah itu terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu miliknya itu menjadi 55 (lima puluh lima) paket dengan berat berbagai macam dan setelah itu terdakwa menyimpannya dirumah milik terdakwa, kemudian pada hari jumat tanggal 02 Februari 2024 terdakwa mendapatkan pesanan paket narkotika jenis sabu dari seseorang, dimana pada saat itu antara terdakwa dengan orang itu berjanjian untuk bertemu di Pinggir Jalan Akhmad Yani Km 07 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, setelah mengetahui adanya pesanan tersebut selanjutnya terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang diambilnya dari 55 (lima puluh lima) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa dan membawanya ketempat terdakwa dan pembeli itu berjanjian, dan selanjutnya pada sekitar pukul 15.00 wita pada saat terdakwa sedang berjanjian untuk bertemu dengan pelanggannya di Pinggir Jalan Akhmad Yani Km 07 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan tersebut tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi M. RAFE MAHREZA N. beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya yang pada saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat itu juga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan terdakwa dan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor jenis BEAT dengan nomor polisi DA 3763 CB yang digunakan oleh terdakwa, dimana adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas dasar pengembangan perkara atas tertangkapnya Saksi PAUZIAH yang saat itu memiliki pakat narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi dari Saksi PAUZIAH ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS. Setelah Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi M. RAFE MAHREZA N. beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti yang ada, kemudian Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi M. RAFE MAHREZA N. beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya langsung melakukan introgasi terhadap terdakwa tentang apakah terdakwa pada saat itu masih memiliki barang bukti paket narkotika jenis sabu lainnya, yang mana dari hasil introgasi tersebut selanjutnya didapatkan informasi bahwa terdakwa masih memiliki paket narkotika jenis sabu lainnya yang ia simpan dirumahnya di Jl. Pemurus Dalam Komplek Purnama Mandiri Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Mendengar hal itu selanjutnya Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi M. RAFE MAHREZA N. beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya langsung menuju ketempat yang dimaksud dan kemudian dengan disaksikan oleh saksi WIRANDA IMANTO RIMBA yang merupakan warga Masyarakat langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah milik terdakwa, yang mana dari hasil pemeriksaan dan penggeladahan tersebut pada saat itu diketemukan barang bukti berupa : 52 (lima puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan (sehingga total barang bukti yang diketemukan milik terdakwa berjumlah 55 (lima puluh lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 57,62 gram dan berat bersih 47,72 gram), 3 (tiga) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang dililit smaa lakban, 2 (dua) timbangan digital merk maniloro dan Acis, 1 (satu) buah dompet kain warna merah, 1 (satu) buah kotak rokok malboro, 1 (satu) buah kotak kacamata warna coklat, 1 (satu) buah kipas angin merka Maspion warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan nomor whatshaap 082154621703, dimana kesemua barang bukti tersebut diakui sebagai milik terdakwa. Kemudian setelah Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi M. RAFE MAHREZA N. beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti yang ada, pada saat itu didapatkan informasi bahwa terdakwa mendapatkan paket narkotika jenis sabu miliknya tersebut dari Saksi PUNIRI Alias BILU, dan setelah mengetahui hal itu selanjutnya anggota kepolisian langsung meminta kepada terdakwa agar ia dapat berpura-pura kembali memesan paket narkotika jenis sabu kepada Saksi PUNIRI Alias BILU, kemudian setelah terdakwa kembali menghubungi Saksi PUNIRI Alias BILU untuk berpura-pura memesan paket narkotika jenis sabu kepadanya tidak lama berselang Saksi PUNIRI Alias BILU datang kerumah terdakwa untuk mengambil uang pesanan narkotika jenis sabu tersebut, dimana pada saat Saksi PUNIRI Alias BILU tiba rumah terdakwa pada saat itu Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi M. RAFE MAHREZA N. beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya langsung mengamankan Saksi PUNIRI Alias BILU beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk infinix warna hijau dengan nomor whatshaap 081349278656. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 20.50 Wita yang dilakukan oleh BRIPDA MAULANA MALIK IBRAHIM dengan disaksikan oleh WAHYU DWIE BERNARDY, Saksi M. RAFE MAHREZA N. dan juga terdakwa DARMAWAN Alias SELONG Bin (Alm) MUKHLIS  diperoleh hasil penimbangan bahwa 55 (lima puluh lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 57,62 gram dan berat bersih 47,72 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 20.55 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 55 (lima puluh lima)paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 57,62 gram dan berat bersih 47,72 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0123 yang selesai diujui tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya