Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa :
- Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor 6301100110130002, Nama Anak Pemohon yang semula tertulis Dewi Miftakhur Rizky dirubah menjadi Miftahul Jannah.
- Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomr 6301-LT-23062015-0063 atas nama anak Pemohon yang semula tertulis Dewi Miftakhur Rizky dirubah menjadi Miftahul Jannah.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari, agar merubah Nama Anak Pemohon pada :
- Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor 6301100110130002, Nama Anak Pemohon yang semula tertulis Dewi Miftakhur Rizky dirubah menjadi Miftahul Jannah.
- Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomr 6301-LT-23062015-0063 atas Nama Anak Pemohon yang semula tertulis Dewi Miftakhur Rizky dirubah menjadi Miftahul Jannah.
- dan mencatatkan penetapan tersebut ke dalam buku register yang telah disediakan untuk itu.
- Biaya perkara nihil.
Atau : Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono) |