Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G.S/2024/PN Pli | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI | NADA QUTRIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G.S/2024/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 33/Pdt.G.S/2024/PN Pli | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 51.859.401,00 | ||||||
Petitum |
Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 51.859.401,- (Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Satu Rupiah) Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan SPORADIK Nomor : 593/068/SPPT/X/2021 an. NADA QUTRIA dengan luas 3129 m2, Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Tanah Laut. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPORADIK Nomor : 593/068/SPPT/X/2021 an. NADA QUTRIA dengan luas 3129 m2, Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Tanah Laut. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |