Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Eka Dahliana,S.H.
2.FITRIANA FEBRIYANTI,SH
ARPANDI Alias PANDI Bin Alm NURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-481/O.3.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
2FITRIANA FEBRIYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARPANDI Alias PANDI Bin Alm NURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ARPANDI Als PANDI Bin (Alm) NURI pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pahlawan Rt.08 Rw.03 Desa Kurau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita datang sdr. HAMKA (DPO) ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pahlawan Rt.08 Rw.03 Desa Kurau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan langsung menyerahkan 3 (tiga) kantong narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 15 gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), kemudian 3 (tiga) kantong narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 15 gram terdakwa ambil 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram kemudian 1 (satu) kantong tersebut terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket dengan rincian yaitu 1 (satu) paket terdakwa bagi kedalam beberapa paket kecil dengan harga dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sudah laku terjual semua, 1 (satu) paket  terdakwa bagi kedalam beberapa paket kecil dengan harga dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sudah laku terjual semua, 1 (satu) paket  terdakwa bagi kedalam beberapa paket kecil dengan harga dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sudah laku terjual semua, 1 (satu) paket  terdakwa bagi kedalam beberapa paket kecil dengan harga dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sudah laku terjual beberapa paket yang mana uang penjualan tersebut sudah terdakwa serahkan kepada sdr HAMKA sebanyak Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa kirimkan menggunakan BRI LINK dengan nomor rekening BCA atas nama RAMADHANI, 1 (satu) paket  terdakwa bagi kedalam beberapa paket kecil dengan harga dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) belum laku terjual, kemudian sisa 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 gram terdakwa ambil 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram dan terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket dengan berat perpaketnya kurang lebih 1 gram, kemudian sisa 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram belum terdakwa bagi kedalam paketan kecil-kecil, keseluruhan paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi paketan kecil-kecil menggunakan timbangan digital warna putih, kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 wita saat terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Pahlawan Rt.08 Rw.03 Desa Kurau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi WAHYU DWIE BERNADY dan saksi KHALILLURRAHMAN beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu disekitar Jalan Pahlawan Rt.08 Rw.03 Desa Kurau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi DANSYAH dan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 13,85 gram dan berat bersih 10,41 gram yang terdakwa simpan ditempat yang berbeda yaitu untuk 6 (enam) paket narkotika jenis sabu terdakwa simpan di dalam kaleng warna biru bertuliskan Belagio Pomade yang ditemukan di bawah lemari, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu terdakwa simpan di dalam kotak plastik warna putih yang ditemukan di dalam bolam lampu yang terletak di meja, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa masukkan didalam plastik klip tranparan kemudian terdakwa bungkus dengan tisu yang ditutupi oleh potongan kardus yang ditemukan di sela-sela dinding rumah terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih yang ditemukan dibawah lemari, 1 (satu) bundle plastik klip transparan yang ditemukan di sela-sela dinding rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor simcard 08134549847 yang ditemukan di meja, uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana belakang yang terdakwa kenakan, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa sebelumnya telah 3 (tiga) kali membeli paket narkotika jenis sabu dari sdr. HAMKA untuk dijual kembali dengan rincian yaitu untuk pembelian pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa sekitar bulan Januari 2024 sebanyak 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 gram dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sudah laku terjual semua, pembelian yang kedua  pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa sekitar bulan Januari 2024 sebanyak 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 gram dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan sudah laku terjual semua, pembelian yang ketiga pada hari senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Jalan Pahlawan Rt.08 Rw.03 Desa Kurau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 3 (tiga) kantong dengan berat kurang lebih 15 gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dengan sistem pembayaran utang dan sudah terdakwa bayar kepada sdr HAMKA sebanyak Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah terjual beberapa paket;

Bahwa terdakwa ARPANDI Als PANDI Bin (Alm) NURI tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 20 Februari 2024 yang dilakukan oleh MAULANA REDHY MUKTI., dengan disaksikan oleh WAHYU DWIE BERNADY, S.H. dan KHALILLURRAHMAN, S.H., serta Terdakwa, diperoleh hasil 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 13,85 gram dan berat bersih 10,41 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 20 Februari 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram, dari total 20 (dua puluh) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 13,85 gram dan berat bersih 10,41 gram, guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti tanggal 27 Februari 2024 telah melakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bersih 10,41 gram (berat dikurangi/disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk kepentingan uji sampel menjadi 10,39 gram, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,20 gram guna kepentingan pembuktian perkara dipengadilan, didapat berat bersih 10,19 gram yang akan dimusnahkan;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0174  yang selesai diuji tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ARPANDI Als PANDI Bin (Alm) NURI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pahlawan Rt.08 Rw.03 Desa Kurau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: ---------

Bahwa pada hari senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita datang sdr. HAMKA (DPO) ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pahlawan Rt.08 Rw.03 Desa Kurau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan langsung menyerahkan 3 (tiga) kantong narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 15 gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), kemudian 3 (tiga) kantong narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 15 gram terdakwa ambil 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram kemudian 1 (satu) kantong tersebut terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket dengan rincian yaitu 1 (satu) paket terdakwa bagi kedalam beberapa paket kecil dengan harga dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sudah laku terjual semua, 1 (satu) paket  terdakwa bagi kedalam beberapa paket kecil dengan harga dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sudah laku terjual semua, 1 (satu) paket  terdakwa bagi kedalam beberapa paket kecil dengan harga dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sudah laku terjual semua, 1 (satu) paket  terdakwa bagi kedalam beberapa paket kecil dengan harga dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sudah laku terjual beberapa paket yang mana uang penjualan tersebut sudah terdakwa serahkan kepada sdr HAMKA sebanyak Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa kirimkan menggunakan BRI LINK dengan nomor rekening BCA atas nama RAMADHANI, 1 (satu) paket  terdakwa bagi kedalam beberapa paket kecil dengan harga dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) belum laku terjual, kemudian sisa 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 gram terdakwa ambil 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram dan terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket dengan berat perpaketnya kurang lebih 1 gram, kemudian sisa 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat 5 gram belum terdakwa bagi kedalam paketan kecil-kecil, keseluruhan paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi paketan kecil-kecil menggunakan timbangan digital warna putih, kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 wita saat terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Pahlawan Rt.08 Rw.03 Desa Kurau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi WAHYU DWIE BERNADY dan saksi KHALILLURRAHMAN beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu disekitar Jalan Pahlawan Rt.08 Rw.03 Desa Kurau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi DANSYAH dan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 13,85 gram dan berat bersih 10,41 gram yang terdakwa simpan ditempat yang berbeda yaitu untuk 6 (enam) paket narkotika jenis sabu terdakwa simpan di dalam kaleng warna biru bertuliskan Belagio Pomade yang ditemukan di bawah lemari, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu terdakwa simpan di dalam kotak plastik warna putih yang ditemukan di dalam bolam lampu yang terletak di meja, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa masukkan didalam plastik klip tranparan kemudian terdakwa bungkus dengan tisu yang ditutupi oleh potongan kardus yang ditemukan di sela-sela dinding rumah terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih yang ditemukan dibawah lemari, 1 (satu) bundle plastik klip transparan yang ditemukan di sela-sela dinding rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor simcard 08134549847 yang ditemukan di meja, uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana belakang yang terdakwa kenakan, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa sebelumnya telah 3 (tiga) kali membeli paket narkotika jenis sabu dari sdr. HAMKA untuk dijual kembali dengan rincian yaitu untuk pembelian pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa sekitar bulan Januari 2024 sebanyak 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 gram dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sudah laku terjual semua, pembelian yang kedua  pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa sekitar bulan Januari 2024 sebanyak 2 (dua) kantong narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 gram dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan sudah laku terjual semua, pembelian yang ketiga pada hari senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Jalan Pahlawan Rt.08 Rw.03 Desa Kurau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 3 (tiga) kantong dengan berat kurang lebih 15 gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dengan sistem pembayaran utang dan sudah terdakwa bayar kepada sdr HAMKA sebanyak Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah terjual beberapa paket;

Bahwa terdakwa ARPANDI Als PANDI Bin (Alm) NURI yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 20 Februari 2024 yang dilakukan oleh MAULANA REDHY MUKTI., dengan disaksikan oleh WAHYU DWIE BERNADY, S.H. dan KHALILLURRAHMAN ngan plastik klip transparan dengan berat kotor 13,85 gram dan berat bersih 10,41 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 20 Februari 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram, dari total 20 (dua puluh) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 13,85 gram dan berat bersih 10,41 gram, guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti tanggal 27 Februari 2024 telah melakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bersih 10,41 gram (berat dikurangi/disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk kepentingan uji sampel menjadi 10,39 gram, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,20 gram guna kepentingan pembuktian perkara dipengadilan, didapat berat bersih 10,19 gram yang akan dimusnahkan;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0174 yang selesai diuji tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya