Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2024/PN Pli FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H. PUJI Bin AMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1057/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJI Bin AMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,PUJI Bin AMAT
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa Puji Bin Amat pada hari Minggu tanggal 12 Mei tahun 2024 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak tidaknya masih pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Pom Bensin daerah Pulau Sati Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ini tanpa hak atau melawan hukum telah Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

      Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WITA saat Sdr IMUL (DPO) menghampiri Terdakwa dirumah milik Terdakwa kemudian menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat kurang lebih 7,5 gram dengan harga total Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa dihutangi terlebih dahulu oleh Sdr IMUL (DPO) kemudian jika narkotika jenis sabu tersebut habis terjual maka Terdakwa akan menghubungi Sdr IMUL (DPO) untuk melakukan pembayaran. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WITA saat Terdakwa dihubungi oleh Saksi Sidiq (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui handphone Merk OPPO warna biru dengan No whatapp terpasang 082250232202 milik Terdakwa menanyakan tentang ketersediaan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menjawab nanti saja bertemu di POM bensin bensin di daerah Pulau Sari Kec. Tambang Ulang Kab. Tanah Laut selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei Tahun 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi Sidiq di sebuah POM bensin di daerah Pulau Sari Kec. Tambang Ulang Kab. Tanah Laut membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 gram dengan harga Rp 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada Sdr Imul (DPO).

      Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WITA disebuah rumah yang beralamat Jl mekarsari II RT 009 RW 003 Desa Bungkulu Kec Tambang Ulang Kab tanah Laut Saksi Aditya, Saksi Muhammad Rafe beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa dan menemukan 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 5,56 gram berat bersih 4,99 gram , 1 (satu) bundle plastic clip transparan, 1 (satu) timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna biru dengan No whatapp terpasang 082250232202 yang digunakan Terdakwa sebagai alat berkomuniasi dengan Sdr IMUL (DPO) dan Saksi Sidiq ( dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian Terdakwa dibawa oleh pihak Satresnarkoba Polres Tanah Laut guna dilakukan Tindakan lebih lanjut.

      Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor:Sp.Penimbangan/39.d/V/2024/Satresnarkoba tanggal 17 Mei 2024 dan didapati 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 5,56gram berat bersih 4,99 gram kemudian dilakukan penyisihan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti terhadap 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 5,56 gram berat bersih 4,99 gram disisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 5,56 gram berat bersih 4,99 gram selanjutnya terhadap barang bukti yang disisihkan tersebut dilakukan uji lab pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan berdasar Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0489 uji sample 0,02 gram terhadap sediaan dalam bentuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil Positif Metafetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditandatangani Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt pada tangal 22 Mei 2024. Kemudian dilakukan pemusnahan sebagaian berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : Sprin.Sita/39.g/IV/2024/Satresnarkoba pada tanggal 06 Juni tahun 2024 dilakukan pemusnahan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,99 gram (berat dikurangi/disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk kepentingan uji sample menjadi 4,97 gram selanjutnya dimusnahkan sebanyak 4,77 gram dan disisihkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,20 gram guna kepentingan pembuktian perkara dipengadilan.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi peran-tara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak dalam rangka pengobatan maupun tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

 

Subsidiair

Bahwa Terdakwa Puji Bin Amat Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dibulan Mei tahun 2024 atau setidak tidaknya masih pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat disebuah rumah yang beralamat Jl mekarsari II RT 009 RW 003 Desa Bungkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ini tanpa hak atau melawan hukum telah Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

      Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WITA saat Sdr IMUL (DPO) menghampiri Terdakwa dirumah milik Terdakwa kemudian menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat kurang lebih 7,5 gram dengan harga total Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa dihutangi terlebih dahulu oleh Sdr IMUL (DPO) kemudian jika narkotika jenis sabu tersebut habis terjual maka Terdakwa akan menghubungi Sdr IMUL (DPO) untuk melakukan pembayaran. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WITA saat Terdakwa dihubungi oleh Saksi Sidiq (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui handphone Merk OPPO warna biru dengan No whatapp terpasang 082250232202 milik Terdakwa menanyakan tentang ketersediaan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menjawab nanti saja bertemu di POM bensin bensin di daerah Pulau Sari Kec. Tambang Ulang Kab. Tanah Laut selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei Tahun 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi Sidiq di sebuah POM bensin di daerah Pulau Sari Kec. Tambang Ulang Kab. Tanah Laut membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 gram dengan harga Rp 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada Sdr Imul (DPO).

      Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WITA disebuah rumah yang beralamat Jl mekarsari II RT 009 RW 003 Desa Bungkulu Kec Tambang Ulang Kab tanah Laut Saksi Aditya, Saksi Muhammad Rafe beserta anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa dan menemukan 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 5,56 gram berat bersih 4,99 gram , 1 (satu) bundle plastic clip transparan, 1 (satu) timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dalam lemari kamar Terdakwa serta 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna biru dengan No whatapp terpasang 082250232202 yang digunakan Terdakwa sebagai alat berkomuniasi dengan Sdr IMUL (DPO) dan Saksi Sidiq ( dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian Terdakwa dibawa oleh pihak Satresnarkoba Polres Tanah Laut guna dilakukan Tindakan lebih lanjut.

      Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor:Sp.Penimbangan/39.d/V/2024/Satresnarkoba tanggal 17 Mei 2024 dan didapati 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 5,56gram berat bersih 4,99 gram kemudian dilakukan penyisihan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti terhadap 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 5,56 gram berat bersih 4,99 gram disisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 5,56 gram berat bersih 4,99 gram selanjutnya terhadap barang bukti yang disisihkan tersebut dilakukan uji lab pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan berdasar Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0489 uji sample 0,02 gram terhadap sediaan dalam bentuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil Positif Metafetamina yang termasuk dalam Golongan I Undang – Undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditandatangani Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt pada tangal 22 Mei 2024. Kemudian dilakukan pemusnahan sebagaian berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : Sprin.Sita/39.g/IV/2024/Satresnarkoba pada tanggal 06 Juni tahun 2024 dilakukan pemusnahan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,99 gram (berat dikurangi/disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk kepentingan uji sample menjadi 4,97 gram selanjutnya dimusnahkan sebanyak 4,77 gram dan disisihkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,20 gram guna kepentingan pembuktian perkara dipengadilan.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak dalam rangka pengobatan maupun tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya