Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
119/Pid.B/2024/PN Pli | FITRIANA FEBRIYANTI,SH | AYU YUPITA Binti YUDINOR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 119/Pid.B/2024/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-727/O.3.18/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------Bahwa Terdakwa AYU YUPITA Binti YUDINOR pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WITA sampai dengan pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di toko sayur segar yang beralamat di Jalan A. Syairani Rt.11 Kelurahan. Sarang Halang Kecamatan. Pelaihari Kabupaten. Tanah Laut Provinsi. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu., perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: --------------------------------
Bahwa terdakwa sejak awal bulan Februari tahun 2024 terdakwa bekerja sebagai pelayan disalah satu toko sayur segar yang beralamat di Jalan A. Syairani Rt.11 Kelurahan. Sarang Halang Kecamatan. Pelaihari Kabupaten. Tanah Laut Provinsi. Kalimantan Selatan kemudian tanggal 18 Februari 2024 terdakwa di beri tambahan tugas sebagai kasir oleh saksi NOR LIANA yaitu pemilik dari toko sayur segar, tugas dan tanggung jawab terdakwa pada toko sayur segar yaitu melayani setiap penjualan barang – barang yang di jual di toko tersebut serta menerima uang hasil penjualan atas barang – barang tersebut dan mengelola uang keluar dan uang masuk dari laci mesin kasir melalui aplikasi yang terinstal di computer mesin kasir, lalu setelah toko tutup atau 15 (lima belas) menit sebelum pergantian shift terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan kepada saksi NOR LIANA sebagai pemilik toko sayur segar, kemudian timbulah niat terdakwa untuk menggunakan uang hasil penjualan yang ada dalam penguasaannya dengan cara tidak memasukkan uang hasil penjualan ke dalam aplikasi yang ada di computer kasir dimulai dari :
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi NOR LIANA selaku pemilik toko sayur segar untuk mengambil uang dari laci mesin kasir di toko sayur segar yang beralamat di Jalan A. Syairani Rt.11 Kelurahan. Sarang Halang Kecamatan. Pelaihari Kabupaten. Tanah Laut Provinsi. Kalimantan Selatan dengan tujuan untuk dimiliki sendiri; Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa AYU YUPITA Binti YUDINOR mengambil uang toko sayur segar milik saksi NOR LIANA tersebut hanya untuk kepentingan terdakwa semata. Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan Saksi NOR LIANA mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.014.500,- (delapan juta empat belas ribu lima ratus rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----
SUBSIDAIR ------------Bahwa Terdakwa AYU YUPITA Binti YUDINOR pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WITA sampai dengan pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di toko sayur segar yang beralamat di Jalan A. Syairani Rt.11 Kelurahan. Sarang Halang Kecamatan. Pelaihari Kabupaten. Tanah Laut Provinsi. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, itudengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------ Bahwa terdakwa sejak awal bulan Februari tahun 2024 terdakwa bekerja sebagai pelayan disalah satu toko sayur segar yang beralamat di Jalan A. Syairani Rt.11 Kelurahan. Sarang Halang Kecamatan. Pelaihari Kabupaten. Tanah Laut Provinsi. Kalimantan Selatan kemudian tanggal 18 Februari 2024 terdakwa di beri tambahan tugas sebagai kasir oleh saksi NOR LIANA yaitu pemilik dari toko sayur segar, tugas dan tanggung jawab terdakwa pada toko sayur segar yaitu melayani setiap penjualan barang – barang yang di jual di toko tersebut serta menerima uang hasil penjualan atas barang – barang tersebut dan mengelola uang keluar dan uang masuk dari laci mesin kasir melalui aplikasi yang terinstal di computer mesin kasir, lalu setelah toko tutup atau 15 (lima belas) menit sebelum pergantian shift terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan kepada saksi NOR LIANA sebagai pemilik toko sayur segar, kemudian timbulah niat terdakwa untuk menggunakan uang hasil penjualan yang ada dalam penguasaannya dengan cara tidak memasukkan uang hasil penjualan ke dalam aplikasi yang ada di computer kasir dimulai dari :
Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi NOR LIANA selaku pemilik toko sayur segar untuk mengambil uang dari laci mesin kasir di toko sayur segar yang beralamat di Jalan A. Syairani Rt.11 Kelurahan. Sarang Halang Kecamatan. Pelaihari Kabupaten. Tanah Laut Provinsi. Kalimantan Selatan dengan tujuan untuk dimiliki sendiri; Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa AYU YUPITA Binti YUDINOR mengambil uang toko sayur segar milik saksi NOR LIANA tersebut hanya untuk kepentingan terdakwa semata. Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan Saksi NOR LIANA mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.014.500,- (delapan juta empat belas ribu lima ratus rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |