Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Pli Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-785/O.3.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU pada Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Suka Maju RT. 001 Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai  berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wita pada saat terdakwa FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU sedang berada dirumahnya pada saat itu terdakwa dihubungi via telephone oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal yang ingin memesan paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan harga paketan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan setelah mendapatkan pesanan tersebut, saat itu terdakwa langsung bergegas menuju ketempat saksi SUDARMIANTO (Dilakukan Pemeriksaan Dalam Berkas Perkara Terpisah) yang beralamat di Desa Damit RT. 004 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, dan sesampainya dirumah saksi SUDARMIANTO kemudian pada saat itu terdakwa langsung membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pembelian secara cash, dimana setelah terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi SUDARMIANTO, selanjutnya saat itu saksi SUDARMIANTO juga langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip teransparan dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram kepada terdakwa. Setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, lalu pada saat itu terdakwa langsung kembali menghubungi seseorang yang sebelumnya telah memesan paket narkotika jenis sabu tersebut, dan ia mengatakan bahwa narkotika yang dipesan oleh orang itu ada dan kemudian antara terdakwa dan orang yang tidak dikenal itu kemudian mengatur janji untuk bertemu di pinggir Jalan Suka Maju RT. 001 Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian pada sekitar pukul 17.00 wita pada saat terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Suka Maju RT. 001 Desa Jilatan untuk menunggu orang yang memesan paket narkotika jenis sabu dari terdakwa tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh oleh Saksi MUHAMMAD SAUFI dan Saksi MUHAMMAD ADITYA (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada dipinggir jalan, dimana Adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu tentang adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu ditempat tersebut, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi MUHAMMAD SAUFI dan Saksi MUHAMMAD ADITYA beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya juga saat itu berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna abu-abu dengan nomor whatshaap 082252358968 dari tangan terdakwa, dimana kesemua barang bukti itu diakui sebagai milik terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 Wita yang dilakukan oleh BRIPTU DICKY CANDRA, SH. dengan disaksikan oleh MUHAMMAD SAUFI, Saksi MUHAMMAD ADITYA. dan juga terdakwa FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 21.35 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0533 yang selesai diujui tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa terdakwa FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU pada Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Suka Maju RT. 001 Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wita pada saat terdakwa FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU sedang berada dirumahnya pada saat itu terdakwa dihubungi via telephone oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal yang ingin memesan paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan harga paketan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan setelah mendapatkan pesanan tersebut, saat itu terdakwa langsung bergegas menuju ketempat saksi SUDARMIANTO (Dilakukan Pemeriksaan Dalam Berkas Perkara Terpisah) yang beralamat di Desa Damit RT. 004 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, dan sesampainya dirumah saksi SUDARMIANTO kemudian pada saat itu terdakwa langsung membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pembelian secara cash, dimana setelah terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi SUDARMIANTO, selanjutnya saat itu saksi SUDARMIANTO juga langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip teransparan dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram kepada terdakwa. Setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, lalu pada saat itu terdakwa langsung kembali menghubungi seseorang yang sebelumnya telah memesan paket narkotika jenis sabu tersebut, dan ia mengatakan bahwa narkotika yang dipesan oleh orang itu ada dan kemudian antara terdakwa dan orang yang tidak dikenal itu kemudian mengatur janji untuk bertemu di pinggir Jalan Suka Maju RT. 001 Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian pada sekitar pukul 17.00 wita pada saat terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Suka Maju RT. 001 Desa Jilatan untuk menunggu orang yang memesan paket narkotika jenis sabu dari terdakwa tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh oleh Saksi MUHAMMAD SAUFI dan Saksi MUHAMMAD ADITYA (keduanya anggota kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada dipinggir jalan, dimana Adapun dasar anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu tentang adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu ditempat tersebut, kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi MUHAMMAD SAUFI dan Saksi MUHAMMAD ADITYA beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut lainnya juga saat itu berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna abu-abu dengan nomor whatshaap 082252358968 dari tangan terdakwa, dimana kesemua barang bukti itu diakui sebagai milik terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 Wita yang dilakukan oleh BRIPTU DICKY CANDRA, SH. dengan disaksikan oleh MUHAMMAD SAUFI, Saksi MUHAMMAD ADITYA. dan juga terdakwa FERI ANDI SAPUTRA Bin BADU diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 21.35 Wita dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0533 yang selesai diujui tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya