Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2023/PN Pli SIGIT SULISTIONO DOLOK ROY KRISTINA GULTOM Bin PONTAS GULTOM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 17/Pid.C/2023/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 65/IX/2023/Sat Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SIGIT SULISTIONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOLOK ROY KRISTINA GULTOM Bin PONTAS GULTOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


            Pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, Anggota Polsek Bati-Bati melaksanakan Patroli dalam rangka giat OPS Sikat Intan 2023, kemudian mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa ada seorang pria yang menjual minuman keras berjenis Tuak, setelah  itu ada Anggota Polsek Bati-Bati mendatangi lokasi  tersebut dan mendapati seorang pria yang menjual minuman keras berjenis Tuak, setelah itu anggota Polsek Bati-Bati mendatangi lokasi tersebut dan mendapati seseorang yang bernama Sdra. DOLOK ROY KRISTINA GULTOM yang terbukti menjual minuman keras berjenis Tuak yang disimpan dalam 5 (lima) Jerigen ukuran 20 liter. Setelah terbukti menjual minuman keras berjenis tuak tersebut, Tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Bati-Bati, dan kemudian dilimpahkan ke kantor Sat Samapta Polres Tanah Laut  guna proses hukum lebih lanjut Korban dengan kerugian : Rp.0------------

 

Melanggar pasal 45 Ayat (3) Perda Kabupaten Tanah Laut No.07 Tahun 2014  tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya