Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.Sus/2018/PN Pli ADHITYO PRIHAMBODO P, SH MIRTU Bin AMAT Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 302/Pid.Sus/2018/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-298/Q.3.18/Euh.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ADHITYO PRIHAMBODO P, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRTU Bin AMAT Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
    Bahwa Terdakwa MIRTU Bin AMAT (Alm) pada Hari Selasa tanggal 06 November 2018 Sekitar jam 12.30 WITA atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk Bulan November Tahun 2018 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2018 di Jalan. A.Yani Desa Asam asam Kec. Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimatan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---
---------    Berawal dari Terdakwa bersama anaknya, yaitu Saksi MIIN Bin MIRTU dalam perjalanan pulang ke rumah kemudian didatangi oleh Saksi Brigadir HARYANTO dan Saksi Brigadir RIZA yang merupakan aggota Kepolisian Sektor Batu Ampar dikarenakan Anak Terdakwa, Saksi MIIN merupakan orang yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena Saksi MIIN pelaku penganiayaan. Melihat hal tersebut Terdakwa juga ditanyakan oleh Saksi Brigadir HARYANTO dan Saksi Brigadir RIZA tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan serta interogasi bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis belati  Panjang + 25 (Dua Puluh Lima) Cm dan lebar + 2 Cm dengan Gagang / Hulu dan Kumpang terbuat dari Kayu berwarnan Coklat Muda yang disimpan pada bagian Pinggang Belakang Sebelah Kiri.
    Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya oleh Brigadir HARYANTO dan Brigadir RIZA mengenai Izin dari kepemilikan Pisau yang Terdakwa bawa tersebut, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksud, sehingga selanjutnya, Terdakwa langsung diamankan oleh Para Saksi menuju Polsek Batu Ampar.
    Bahwa ciri-ciri belati yang Terdakwa bawa adalah senjata tajam jenis belati  Panjang + 25 (Dua Puluh Lima) Cm dan lebar + 2 Cm dengan Gagang / Hulu dan Kumpang terbuat dari Kayu berwarnan Coklat Muda.
    Bahwa Terdakwa dalam hal menguasai Senjata Tajam berupa Belati tersebut adalah tanpa Hak dari Pihak yang berwenang dan maksud tujuan Terdakwa membawanya adalah untuk menjaga diri menjaga diri dan untuk antisipasi karena sebelumnya Saksi MIIN telah menganiaya seseorang di Desa Damit Kec. Batu Ampar Kab. Tanah laut dan dikhawatirkan ada yang ingin balas dendam.
    Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. ---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya