Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 10 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
256/Pdt.G/2023/PN Pli |
Tanggal Surat |
Rabu, 08 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
256/Pdt.G/2023/PN Pli |
Penggugat |
No | Nama | 1 | JUMADI | 2 | Riyati | 3 | MARPUAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Lamiran Bin Karto Projo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama dan pemecahan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 573/ Kebun Raya atas nama Lamiran Bin Karto Projo (Tergugat) menjadi atas nama Jumadi (Penggugat I), Riyati (Penggugat II), Marpuah (Penggugat III) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |