INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
31/Pdt.P/2024/PN Pli | Bainah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.P/2024/PN Pli | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | 31/Pdt.P/2024/PN Pli | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan dan menetapkan bahwa nama Mikaya Nur Haniva dirubah/diganti menjadi Rayya Nur Haniva; 3. Menyatakan dan menetapkan bahwa nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6301-LT-05032020-0015 an. Mikaya Nur Haniva, tertulis Arbainah, yang sebenarnya adalah Bainah sesuai KTP Nomor 6301104109850001; 4. Menyatakan dan menetapkan bahwa Pemohon berhak menyesuaikan/menyamakan identitas anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6301-LT-05032020-0015 dan Kartu Keluarga Nomor 6301100410120004, dari atas nama Mikaya Nur Haniva menjadi Rayya Nur Haniva, dan nama Pemohon tertulis Arbainah menjadi Bainah; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |