Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, Surat Pernyataan Pengakuan Hutang berikut dengan Faktur, Rekap Konfirmasi Saldo Bajuin Farm dan Resume Tagihan yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT;
- Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan ingkar janji/Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas secara seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang pokok kepada PENGGUGAT sebesar Rp.251.647.500,- (dua ratus lima puluh satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) secara seketika setelah putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERGUGAT;
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |